Radar Nusantara, Rengat – Kamis (20 Maret 2025), Sebagai bentuk antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau kembali melaksanakan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Hal ini merupakan upaya deteksi dini yang dilakukan untuk mencegah adanya barang terlarang yang beredar/berada di dalam lingkungan blok hunian WBP Razia secara dadakan rutin dilaksanakan setiap bulannya oleh seluruh Petugas Pemasyarakatan atas perintah pimpinan.
Kegiatan diawali dengan penyampaian arahan kepada petugas pelaksana razia agar mengutamakan standar operasional prosedur (SOP) dan tetap humanis dalam melaksanakan razia. Ka.KPR Wan Rezwanda menginstruksikan petugas untuk melakukan pengecekan sarana prasarana seperti dinding, jeruji jendela, maupun pintu dan mengambil barang-barang senjata tajam dan alat elektronik.
“Untuk seluruh WBP wajib mengikuti aturan yang berlaku dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan ataupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Rutan,” Tegas Wan Rezwanda. Ia menegaskan, apabila terdapat WBP yang melanggar aturan, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
+ There are no comments
Add yours