Babak Baru Gugatan IWSBC Pada Paradep Dan Wali Kota
Babak Baru Gugatan IWSBC Pada Paradep Dan Wali Kota

Babak Baru Gugatan IWSBC Pada Paradep Dan Wali Kota

2 minutes, 47 seconds Read

Pasalnya, para Tergugat lainnya itu dinilai membiarkan meski sudah menjadi tugas dan fungsiya. Untuk itu, para Penggugat bermohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Turut Tergugat I, II dan II melarang pemanfaatan usaha terminal bus PT Pelita Paradep di komplek SBC.

keluar masuk penghuni komplek SBC.
Dijelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan Tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga dengan pihak Pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui Surat tanggal 19 April 2016.

Namun, meski sudah diingatkan dan diperingatkan tetapi tidak dihiraukan juga. Bahkan, Tergugat malah semakin memperbesar volume dan aktivitas di lokasi perumahan atau komplek SBC. Sehingga, keberadaan kompleks BSC telah berubah fungsi.

Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata,

BACA JUGA : Sukseskan Pemilu Serentak Dan PON 2024, Pemprov Sumut Siapkan Berbagai Langkah Ini

Karenanya, Penggugat menyatakan wajar dan pantas agar Tergugat dihukum untuk menghentikan dan mengosongkan kegiatan (usaha) terminal bus PT Pelita Paradep/bus lainnya dan mengembalikannya dalam keadaan semula yaitu tempat Perumahan atau hunian.

Dijelaskan juga, atas perbuatan atau tindakan dari Tergugat, Walikota turut menjadi Tergugat I, Kadis Perhubungan sebagai Tergugat II serta Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (Sekarang Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar sebagai Tergugat III.

Pasalnya, para Tergugat lainnya itu dinilai membiarkan meski sudah menjadi tugas dan fungsiya. Untuk itu, para Penggugat bermohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Turut Tergugat I, II dan II melarang pemanfaatan usaha terminal bus PT Pelita Paradep di komplek SBC.

Radar Terpopuler

Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI Kab Bogor Gelar Kegiatan Donor Darah
Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI...
Radar Nusantara, Bogor - Kodim 0621/Kabupaten Bogor menggelar...
Read more
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung, Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat Kecil
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung,...
Radar Nusantara, Badung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah Air Indonesia
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah...
Oleh: Prihandoyo Kuswanto. Ketua Pusat Studi Kajian Rumah...
Read more
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan Mandat Rakyat
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan...
Radar Nusantara, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan...
Read more
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan Berkualitas, Mendagri bersama Menteri PKP Tinjau MPP Badung
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan...
Radar Nusantara, Badung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas...
Radar Nusantara, Inhu - Kamis 23 Januari 2025,...
Read more
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jawa Barat, Bandung - Timnas Indonesia bersama Apparel...
Read more
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut HUT PMPP TNI Ke-18
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut...
Radar Nusantara, Sentul - Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *