Babak Baru Kasus Mafia Tanah Dialami Kakek Jum'at, Nama Mantan Kades Makmur Disebut-sebut
Babak Baru Kasus Mafia Tanah Dialami Kakek Jum'at, Nama Mantan Kades Makmur Disebut-sebut

Babak Baru Kasus Mafia Tanah Dialami Kakek Jum’at, Nama Mantan Kades Makmur Disebut-sebut

1
1 minute, 26 seconds Read

Radar Nusantara, Pangkalan Kerinci – Terkait Kasus mafia tanah yang dialami kakek Jum’at dan kawan-kawan menuai perhatian publik.

Kini kasus itu dalam proses pengembangan perkara dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum berinisial M.

Kepada awak media, Jumat (3/5/2024). Kuasa hukum Kakek Jum’at, Syamsul Harifin SH didampingi Mahyudi SH mengatakan, bahwa pihaknya dalam proses pengembangan perkara dan akan memasuki babak baru dalam gugatan nantinya.

BACA JUGA : Dra.Kasihhati: “FPII Garda Terdepan Pembela Jurnalis, Jangan Asal Tangkap Terkait Sengketa Pers

“Kita sudah kroscek dilapangan diduga tanah tersebut sudah dialihkan penguasaannya kepada mantan kepala desa Makmur. Selain itu, dimana proses peralihan penguasaan tersebut tidak lah wajar dan di nilai cacat Hukum,” kata Syamsul Harifin SH bersama Mahyudi SH saat jumpa pers di kantor JMSI Pelalawan.

Sambung pria yang gentol memperjuangkan hak masyarakat ini, menjelaskan bahwa dimana penerbitan surat tersebut hanya sebatas penujukan bersama oleh beberapa oknum termasuk M tersebut dan mereka secara bersamaan menyetujui dan membiarkan mantan kepala desa membuat surat di atas tanah yang sudah memiliki surat terlebih dahulu.

“Ya, hal itu membuat adanya tumpang tindih administrasi surat di satu objek tanah. Kita menduga adanya kejahatan terstruktur yang mana telah melegalkan sesuai kejahatan dalam merampas hak orang lain, ” terang pria yang berkantor Hukum Fams Law Firm di Jalan Pemda ini.

Dirinya sebagai kuasa hukum akan melengkapi bukti-bukti dan akan memasang plang nama di tanah yang telah dikuasai oleh mantan kepala desa tersebut.

BACA JUGA : Dampak Hukum Terhadap Bekas Tanah KINAG Terkait Kasus Sengketa Tanah Program Redistribusi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok

“Insya Allah, kita tunggu saja, setelah lengkap semua bukti kami akan bawa ke ranah Pengadilan,” tegas pengacara yang biasa disapa epen ini.

Sebelumnya, Kantor hukum Fams Law Firm sudah melayangkan somasi kepada pihak oknum berinisial M.

Radar Terpopuler

Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter POLRI
Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter...
Radar Nusantara, Bogor - Komandan PMPP TNI Mayjen...
Read more
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan Stikosa AWS Menggelar Disdukcapil goes to Campus
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan...
Radar Nusantara, Surabaya – Antisipasi penipuan yang mengatasnamakan...
Read more
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak Banjir Desa Kedungbanteng
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Sudah sepekan ini warga...
Read more
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi Hama
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi...
Radar Nusantara, Boyolali - Berbagai upaya Babinsa dalam...
Read more
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani Semprot Tanaman Padi
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani...
Radar Nusantara, sragen - Salah satu upaya Babinsa...
Read more
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan Siswa Budayakan Kebersihan Lingkungan Sekolah
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan...
Radar Nusantara, Surakarta - Komandan Rayon Militer 03/Serengan...
Read more
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak Bharat Lakukan Olahraga Dan Cek Kesehatan
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak...
Radar Nusantara, Salak - Dalam menjaga agar Kebugaran...
Read more
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Bagikan Bibit dan Alat pertanian Kecil
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323...
Radar Nusantara, Puncak - Satgas Pamtas Mobile Yonif...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *