Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

2 minutes, 17 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Direktur menjelaskan, untuk kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkap Direktur.

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.

Menurut Direktur, dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.

“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.

Kasus ketiga, ungkap Direktur, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita.

Terkait modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000.

Ditambahkan Direktur, untuk kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 Miliar.

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,” ujar Direktur.

Radar Terpopuler

Stok Gas LPG 3 Kg Aman, Zulhas Minta Ibu-ibu Ucap Terimakasih Ke Prabowo
Stok Gas LPG 3 Kg Aman,...
Radar Nusantara, Jakarta Timur - Menteri Koordinator Bidang...
Read more
Cegah Kebocoran, Pemerintah Perkuat Sinergi Untuk Memberantas Penyeludupan
Cegah Kebocoran, Pemerintah Perkuat Sinergi Untuk...
Radar Nusantara, Surabaya – Untuk memperkuat arahan Presiden...
Read more
Tanggapi Gas LPG 3 Kg: Menkopolkam Tekankan Kelancaran Distribusi dan Cegah Penimbunan
Tanggapi Gas LPG 3 Kg: Menkopolkam...
Radar Nusantara, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan...
Read more
Kemendes dan Kemenekraf Mulai Agendakan Program Prioritas Nasional
Kemendes dan Kemenekraf Mulai Agendakan Program...
Radar Nusantara, Jakarta - Kedeputian V Kantor Staf...
Read more
Aturan Baru! DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Hakim MK. dan MA Hingga KAPOLRI
Aturan Baru! DPR Kini Bisa Copot...
Radar Nusantara, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)...
Read more
Survei Index Polica: 87,9% Publik Puas Dengan Kinerja 100 Hari Prabowo-Gibran
Survei Index Polica: 87,9% Publik Puas...
Radar Nusantara, Garut - Survei dari Index Polica...
Read more
Kemendagri Terus Berusaha Tingkatkan Kompetensi Pejabat Fungsional PPUPD
Kemendagri Terus Berusaha Tingkatkan Kompetensi Pejabat...
Radar Nusantara, Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya...
Read more
Instruksi Kapolri: Polda Metro Jaya Maksimalkan Respons Aduan Masyarakat
Instruksi Kapolri: Polda Metro Jaya Maksimalkan...
Radar Nusantara, Jakarta - Polda Metro Jaya menindaklanjuti...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *