Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Satgas Antimafia Bola Polri membongkar situs judi bola “SBOTOP” dengan mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai penyedia situs. Situs judi bola ini disediakan dalam situs www,bolehplaycom dan www,sepaktop,com. Diduga servernya berada di Filipina dan diikuti 43 ribu member dari berbagai negara.
BACA JUGA : Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2
Sementara dari hasil penelusuran aliran dana yang dilakukan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati Rp 481 milliar sejak Januari-November 2023.
BACA JUGA : Presiden RI Joko Widodo Resmikan Kantor Fifa Dijakarta
Atas perbuatannya, keempat tersangka terjat 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI NO. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar