Dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, BS memberikan uang atau upah Rp 2 juta masing-masing eksekutor RAS dan YT mendapat Rp 1 juta usai jalankan aksinya. Selain memberikan upah usai jalankan aksinya, BS juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp 130 ribu. Kedua cairan mudah terbakar itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karo, Drs Tetap Ginting, mengakui BS pernah tercatat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo 2016-2021. Tetap Ginting mengatakan, Kesbangpol Tanah Karo hingga kini belum menerima laporan pembaharuan kepengurusan AMPI untuk periode 2021-2026.
“Iya benar, untuk organisasi AMPI, kepengurusannya tercatat dalam periode 2016-2021, dengan BS sebagai Ketua,” ungkap Kepala Kesbangpol Tanah Karo, Tetap Ginting, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Sabtu (13/7/2024).
Berita Lainnya
Lansa Sembiring, warga Kabupaten Tanah Karo, mengatakan Bulang alias BS merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AMPI setempat. “Iya benar, masyarakat Karo tahu kalau BS ini ketua AMPI. Mobil sering dipakainya juga berwarna loreng ciri khas AMPI” kata Lansa.
Mobil bermotif loreng berciri khas AMPI itu kemudian disita Polisi dan dijadikan barang bukti bersama dengan sepeda motor matik yang digunakan kedua pelaku eksekutor dalam jalankan aksinya.
Kasus pembakaran rumah Rico Sempuran Pasaribu ini berhasil terungkap kurang dari 10 hari usai kejadian, Kamis (27/6/2024), oleh polisi. Pengungkapan kasus tersebut menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan mengerahkan berbagai unsur dengan pembuktian secara ilmiah.
Setidaknya, Polda Sumut mengerahkan personel Laboratorium Forensik (Labfor), dokter forensik, ahli IT, serta keahlian lainnya dalam pengungkapan kasus dan penetapan tersangka.