“Pertama, perbaiki data sebaran pengrajin tenun. Kedua, rumuskan dan berikan program-program yang dapat menguatkan para pengrajin tenun. Ketiga, jangan biarkan para pengrajin dan pedagang tenun berjuang sendiri mempertahankan warisan budaya Sultra,” tegasnya.
Andap juga mengucapkan terima kasih dan secara terbuka memberi ruang kepada para Pengrajin Tenun yang ingin berdiskusi mengenai tenun Sultra.
“Apresiasi dan terima kasih atas keterlibatan para Pengrajin Tenun. Saya juga memastikan bahwa Pintu Kantor Gubernur terbuka lebar bagi Bapak/Ibu, Saudara/i Pengrajin Tenun apabila ingin berdiskusi dan akan memberikan masukan kepada kami,” pungkas Andap.
Berita Lainnya
BACA JUGA : Tok, APBD 2024 Disetujui DPRD Sultra, Pj Gubernur : Kepentingan Rakyat Di Atas Segalanya
Pj Gubernur yang juga Sekjen Kemenkumham RI ini menginformasikan langkah-langkah dalam rangka melindungi tenun Sultra.
“Langkah pertama, daftarkan tenun kita pada pada Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Ditjen KI Kemenkumham sesuai amanah PP 56 tahun 2022. Kedua, daftarkan juga sebagai indikasi geografis sebagaimana amanah UU 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis,” tutup Andap.