Dengan menyebutkan nama secara jelas saja “Dadang” bukan inisial atau samaran sudah tidak etis dan tidak ada rasa penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia yang didasarkan atas asas praduga tak bersalah.
Terkait itu semua saya rasa oknum wartawan yang sudah menayangkan berita atas diri saya sudah melanggar kode etik jurnalis dengan menyebarkan berita bohong (Hoax) yang dapat menyesatkan semua pembaca. karena hilangnya asas demokratis, asas profesionalitas, asas Moralitas ,asas supremi hukum terkait oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut maks saya melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi diberita ini dan ditayangkan di media lain, maaf jika salah karena saya cuma seorang rakyat kecil dan kurang berpendidikan, cuma agar publik tahu secara detail.
Hal ini dibenarkan oleh Pihak PT.Timah Melalui Kabag,Kabid,Wastam saat melakukan sidak ke lokasi sampai pada kediamannya,bahwa tidak adanya ditemukan apapun atas dugaan yang diberitakan, Kamis ,(7/3/24) sekitar pukul 17.15 WIB.
Berita Lainnya
BACA JUGA : PTPN2 Gelar Bakti Sosial, Sebagai Wujud Keperdulian Sosial Bagi Masyarakat
“Kami sudah Cek seluruh rumah DD sampai kelokasi dan kitapun sudah panggil semua warga dilokasi dan kami tidak temukan pasir timah yang selundupkan sedikitpun di rumah kediaman DD maupun dilokasi IUP PT.Timah, adapun dipondok karung berisi pasir untuk bantal tidur pekerja”.jelasnya.
Lanjutnya, Dadang mengatakan sudah jelas pemberitaan tersebut atas dirinya adalah berita Hoax karena tidak ditemukan apa yang menjadi tudingan mereka yang dituangkan dalam berita. hanya menggiring opini negatife dan karena nama baik saya dicemarkan saya akan menempuh jalur hukum.(Team)