“Pada tanggal 27 November 2023, Pukul 03.30 WIB Tim 1 Dpp Pasi Intel Satgas Pamtas melihat 1 orang melintasi jalur tidak resmi dengan berjalan kaki membawa tas ransel warna hitam, kemudian 1 orang telihat oleh Tim 2 Dpp Dantim SGI yang melalui persimpangan dekat jalur tidak resmi tersebut di kejar dan ditangkap.
Setelah penyergapan penangkapan , tim 1 dan tim 2 berkomunikasi bertemu di titik kumpul yang sudah ditentukan. Setelah itu dilaksanakan pemerikasaan identitas dan di ketahui orang tersebut adalah WNI asal Badau a.n. Sdr. HD dan Sdr ST.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan yang ada di dalam tas ransel warna hitam tersebut ditemukan barang Ilegal diduga Narkoba jenis Sabu sebanyak 15 paket yang dikemas dalam kemasan Teh Guannyingwang diperkirakan dengan berat bruto 15.910 Kilogaram, Kemudian Pasi Intel Satgas Pamtas menghubungi Dansatgas.
Dansatgas memerintahkan untuk membawa pelaku berikut barang bukti di bawa serta di amankan di Pos Kotis Nanga Badau untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil Elisitasi/pendalaman yang di lakukan diperoleh informasi dari Sdr. HD dan Sdr. ST bahwa maksud dan tujuan masuk wilayah Indonesia secara Ilegal untuk diantarkan menuju Pontianak”, Jelas Danrem.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., selaku Dankolakops Rem 121/Abw tentunya sangat mengapresiasi keberhasilan Satgas Pamtas jajarannya yang telah kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang jumlahnya cukup banyak.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Pontianak, kemudian akan diserahkan kepada Pangdam XII/Tpr selaku Pangkogab Pamwiltas Darat untuk diserahkan ke BNNP Kalimantan Barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
[…] BACA JUGA : Danrem 121/ABW Gelar Press Release Penggagalan Upaya Penyeludupan Sabu Seberat 15,910 Kilogram […]