Desa Tigajuru Mayong Laksanakan RPKJMDesa

0 minutes, 55 seconds Read

Radar Nusantara. JEPARA – Desa Tigajuru melaksanakan perubahan Rencana Jangka Menengah (RPJMDesa) Sesuai dengan keputusan bupati 141.1/108/S/D 110 tahun 2024 Bahwa perpanjangan masa jabatan petinggi/ kepala Desa dan BPD yang semula selesai pada tahun 2025 ini, sehingga ada tambahan perpanjangan 2 tahun sampai dengan 2027 kegitan dilakaskan pada 28 Agustus 2024 bertempat di Balai Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong kabupaten Jepara.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Petinggi beserta perangkat, BPD beserta anggota, Camat Mayong, kasi Pem kecamatan Mayong, Pedamping Desa dari Disospermades, RT, R6w, LKMD, Karang Taruna, Bhabin kamtibmas, dan Babinsa.

Dalam sambutannya Serka ( Purn) Hambali, S.H mengatakan, “dalam masa perpanjangan ini mohon nanti bisa memberikan masukan dan usulan bilamana belum terakomodir dalam RPJMDes sebelum nanti kita tetapkan bersama-sama”.

Petinggi juga menyampaikan tentang perkembangan/progres yang sedang ia usahakan yakni pembangunan GOR Desa yang tinggal menunggu cair dari kementerian.

Dalam masa perpanjangan itu Desa Tigajuru melaksanakan kegiatan perubahan RPJM Desa Perubahan Tahun 2020-2027 guna melihat kembali bilamana ada hal-hal atau usulan dari masyarakat belum dapat diakomodir mengingat MUSDES (Musyawah Desa) merupakan forum tertinggi di desa dan perlu di ingat perubahan ini hanya bisa dilakukan satu kali selama tiga tahun.

Radar Terpopuler

NFSC 2025 Siap Digelar di Bontang: Ditjen Bina Adwil Dukung Ajang Pemadam Kebakaran Nasional
NFSC 2025 Siap Digelar di Bontang:...
Radar Nusantara, Jakarta – Kota Bontang, Kalimantan Timur,...
Read more
Indonesia dan India Sepakat Untuk Memperkuat Kemitraan Diberbagai Sektor
Indonesia dan India Sepakat Untuk Memperkuat...
Radar Nusantara, Garut - Presiden Prabowo Subianto melakukan...
Read more
Fakta Korban Mutilasi Single Mom Dua Anak
Fakta Korban Mutilasi Single Mom Dua...
Radar Nusantara, Blitar - Kematian Uswatun Khasahan (UK)...
Read more
Kasus BBM Eceran Bercampur Air Pedagang Pertamini Mau Ganti Rugi
Kasus BBM Eceran Bercampur Air Pedagang...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Kasus BBM eceran bercampur...
Read more
YBM PLN UP3 Grobogan Dukung Pendidikan dengan Bantuan untuk TPQ di Asamrudung
YBM PLN UP3 Grobogan Dukung Pendidikan...
Radar Nusantara, Grobogan – Yayasan Baitul Maal (YBM)...
Read more
Serap Kendala Komunikasi di Sumut, Anggota Komisi I DPR RI Kunker ke Diskominfo Sumut
Serap Kendala Komunikasi di Sumut, Anggota...
Radar Nusantara, Medan - Anggota Komisi I Dewan...
Read more
Prajurit Lanal Banyuwangi Koarmada II , Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam di Perairan Tanjung Wedi
Prajurit Lanal Banyuwangi Koarmada II ,...
Radar Nusantara- SITUBONDO - Aksi sigap Prajurit Pos...
Read more
Ungkap Rasa Syukur, Prajurit KRI Diponegoro-365 Laksanakan Ibadah Umroh Terpimpin
Ungkap Rasa Syukur, Prajurit KRI Diponegoro-365...
Radar Nusantara. MEKKAH - Dalam perjalanan menuju Tanah...
Read more
Edi Sulton

Edi Sulton

NO ID : 017-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *