Radar Nusantara. JEPARA – Desa Tigajuru melaksanakan perubahan Rencana Jangka Menengah (RPJMDesa) Sesuai dengan keputusan bupati 141.1/108/S/D 110 tahun 2024 Bahwa perpanjangan masa jabatan petinggi/ kepala Desa dan BPD yang semula selesai pada tahun 2025 ini, sehingga ada tambahan perpanjangan 2 tahun sampai dengan 2027 kegitan dilakaskan pada 28 Agustus 2024 bertempat di Balai Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong kabupaten Jepara.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Petinggi beserta perangkat, BPD beserta anggota, Camat Mayong, kasi Pem kecamatan Mayong, Pedamping Desa dari Disospermades, RT, R6w, LKMD, Karang Taruna, Bhabin kamtibmas, dan Babinsa.
Dalam sambutannya Serka ( Purn) Hambali, S.H mengatakan, “dalam masa perpanjangan ini mohon nanti bisa memberikan masukan dan usulan bilamana belum terakomodir dalam RPJMDes sebelum nanti kita tetapkan bersama-sama”.
Berita Lainnya
Petinggi juga menyampaikan tentang perkembangan/progres yang sedang ia usahakan yakni pembangunan GOR Desa yang tinggal menunggu cair dari kementerian.
Dalam masa perpanjangan itu Desa Tigajuru melaksanakan kegiatan perubahan RPJM Desa Perubahan Tahun 2020-2027 guna melihat kembali bilamana ada hal-hal atau usulan dari masyarakat belum dapat diakomodir mengingat MUSDES (Musyawah Desa) merupakan forum tertinggi di desa dan perlu di ingat perubahan ini hanya bisa dilakukan satu kali selama tiga tahun.