Home / Radar Tni Dan Polri / Di Panggil Sebagai Saksi di PN Rangkasbitung, JB mangkir Dengan Alasan Sedang Sakit

Di Panggil Sebagai Saksi di PN Rangkasbitung, JB mangkir Dengan Alasan Sedang Sakit

Di Panggil Sebagai Saksi di PN Rangkasbitung, JB mangkir Dengan Alasan Sedang Sakit

Radar Nusantara, Lebak, Provinsi Banten – Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung kembali gelar kasus Duga’an penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak provinsi Banten, Senin 22 April 2024.

Persidangan kasus Duga’an penyerobotan lahan Jayasari, hingga kini masih bergulir, karena banyaknya saksi yang harus di pintai keterangannya, termasuk Mulyadi Jayabaya (JB).

Namun sangat di sesalkan, JB yang seharusnya menyampaikan kesaksiannya di depan majelis hakim, berhalangan hadir, dengan alasan sakit. Sehingga sidang yang agendanya mendengar keterangan saksi Mulyadi Jayabaya batal digelar, tentu hal ini menimbulkan kekecewa’an dari pihak Penasehat Hukum (PH) Sanajaya yang menjadi terdakwa.

Di pinta keterangannya di halaman depan PN Rangkasbitung Senin 22 April 2024,
Yusuf Saefullah,S.H. Advokat YLBH CHAKRABHINUS sangat menyayangkan atas ketidak hadiran saksi yang bernama Mulyadi Jayabaya, dengan alasan sakit. Sehingga berdampak menghambat proses persidangan klien nya, yang membutuhkan kepastian hukum. Hal ini di sampaikan pada sesi wawancara oleh sejumlah media online di kabupaten Lebak.

BACA JUGA : Tunjukkan Bukti Nyata, Kejari Lebak Bersama Pemkab Lebak Bantu Rehab Rumah Janda Tua

“Dengan mangkirnya pak JB, menurut saya ini tidak fer, karena kesaksiannya sangat di perlukan oleh klien kami dan tentu penting juga buat semua pihak, agar jelas kepastian hukumnya, terhadap sejumlah terdakwa, terutama klien kami Sanajaya, yang jelas tidak bersalah,” tuturnya.

“Seharusnya sebagai tokoh, apalagi mantan orang nomor satu di Kabupaten Lebak, tentu beliau seharusnya kooperatif terhadap pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU),”Ujarnya.

Saya hanya berharap, jalannya persidangan kasus ini, semua pihak terkait netral tidak ada kepentingan diatas kepentingan, demi tegaknya supremasi hukum di Negara Republik Indonesia.”ucapnya.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca