Radar Nusantara, Surabaya – Johanes alias Johan warga Lembak Surabaya mendatangi SPKT Polda Jatim hendak melaporkan kejadian perampasan mobil oleh debt colector (DC), namun laporannya tidak diterima dan pulang dengan tangan hampa, ingin mendapatkan keadilan malah mendapatkan kekecewaan.
“Saya ini mau melapor ke SPKT Polda Jatim, bukan dibuatkan Laporan Polisi (LP) tapi malah dipimpong kesana kemari. Di SPKT saya disarankan ke Krimsus (Kriminal Khusus) yang gedungnya dibelakang,” ujar Johannes. Rabu (3/4/2024) siang.
Saat di Krimsus, Johannes diarahkan lagi ke Subdit Perbankan dan ditemui seseorang bernama Aan, yang mengaku dari Subdit Perbankan.
Berita Lainnya
“Pak Johannes ini berkasnya ditinggal disini dulu ya, akan saya pelajari,” ujar Johannes menirukan perkataan Aan.
“Ketika saya tanyakan LP saya mana pak, dijawab pak Aan tidak ada LP pak, silahkan bapak lapor ke Polrestabes saja” terang Johannes.
“Saya sangat kecewa dengan pelayanan Polri, karena saya ini benar – benar korban, masyarakat yang butuh perlindungan secara hukum, lantas kemana lagi saya harus melapor,” ungkap Johannes memelas.
Dengan tanpa ada surat somasi, atau pemberitahuan terkait cedera janji, mobil yang masih angsuran pertama dirampas oleh gerombolan debt colector, ketika lapor Polisi, SPKT Polda Jatim terkesan mengabaikan, dipimpong, ujung – ujungnya tetap tidak dibuatkan LP.
“Trus masyarakat harus lapor kemana?. Katanya POLRI PRESISI, faktanya mana?,” ujar Johannes.
Dikesempatan itu, Johannes menceritakan kronologis pembelian mobil hingga mobil dirampas oleh segerombolan debt colector.