“Saat di Wuling finenace saya diajak masuk ke dalam dan tanpa basa basi saya didekap oleh colector Dul dan beberapa colector dan kunci diambil dari kantong celana saya. Saya diminta tanda tangan penyerahan mobil dan saya tidak mau menandatangani. Mobil dibawa oleh 6 orang dan saya diminta menemui bapak Eko colector. saya mau mendapat kata sepakat dengan menemui bapak Eko colector, tetapi saya datang tidak ada bapak eko di Wuling finance, padahal saya sudah janjian melalui WhatsApp untuk membicarakan mobil saya,” ujar Johannes,
Dikesempatan berbeda, Didi Sungkono. S.H., M.H., pengamat Kepolisian asal Surabaya, saat dimintai tanggapannya terkait kasus yang menimpa Johannes, ia menerangkan bahwa tupoksi kepolisian sebagaimana amanat UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Polri tidak boleh menolak laporan masyarakat.
“Keamanan dalam negeri (Kamdagri) adalah tanggung jawab Polri sebagai salah satu penegak hukum, kalau masyarakat yang merasa jadi korban kejahatan ditolak bikin laporan, terus masyarakat harus melapor kemana?. Satpol PP atau ke Denpom?. Harusnya semakin kemari oknum – oknum POLRI itu semakin cerdas, bukan malah terkesan mempermainkan masyarakat. rasa aman, nyaman, terayomi, pelayanan yang baik adalah cerminan keberhasilan Polri,” terang Didi Sungkono. Rabu (3/4/2024) malam
Berita Lainnya
“Itu hak hukum masyarakat dan dijamin oleh undang – undang, dijamin oleh konstitusi. Fungsi pokok Polri, tugas dan kewenangan diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,” terang Didi Sungkono.
Didi Sungkono menerangkan beberapa tugas pokok POLRI, yakni memberikan rasa aman, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, menegakkan hukum menjaga ketertiban dan ketentraman.
“Semua sangat terang dan jelas diatur oleh undang – undang. Ini malah kok aneh bin ajaib,bberkas diminta untuk dipelajari, tapi laporan Polisi tidak diniatkan, tidak dicatat, salah kaprah semuanya,” ujar kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.
Terkait tindakan debt colector yang merampas mobil debitur, Didi Sungkono mengatakan kelakuan oknum debt colector yang melakukan perampasan bisa dijerat dengan Pidana.
“Aturan hukumnya sudah sangat jelas, tinggal aparat penegak hukumnya mau atau tidak. Kalau sudah urusan kemauan itu harus benar – benar profesional dalam menjalankan tugas pokok kepolisian, ada beberapa aturan hukum yang mengikat,” pungkas Didi Sungkono.
(Redho)