Didi Sungkono : Polri Harus Terima Laporan Masyarakat
Didi Sungkono : Polri Harus Terima Laporan Masyarakat

Didi Sungkono : Polri Harus Terima Laporan Masyarakat

4 minutes, 49 seconds Read

“Saat di Wuling finenace saya diajak masuk ke dalam dan tanpa basa basi saya didekap oleh colector Dul dan beberapa colector dan kunci diambil dari kantong celana saya. Saya diminta tanda tangan penyerahan mobil dan saya tidak mau menandatangani. Mobil dibawa oleh 6 orang dan saya diminta menemui bapak Eko  colector. saya mau mendapat kata sepakat dengan menemui bapak Eko colector, tetapi saya datang tidak ada bapak eko di Wuling finance, padahal saya sudah janjian melalui WhatsApp untuk membicarakan mobil saya,” ujar Johannes, 

Dikesempatan berbeda, Didi Sungkono. S.H., M.H., pengamat Kepolisian asal Surabaya, saat dimintai tanggapannya terkait kasus yang menimpa Johannes, ia menerangkan bahwa tupoksi kepolisian sebagaimana amanat UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Polri tidak boleh menolak laporan masyarakat.

“Keamanan dalam negeri (Kamdagri) adalah tanggung jawab Polri sebagai salah satu penegak hukum, kalau masyarakat yang merasa jadi korban kejahatan ditolak bikin laporan, terus masyarakat harus melapor kemana?. Satpol PP atau ke Denpom?. Harusnya semakin kemari oknum – oknum POLRI itu semakin cerdas, bukan malah terkesan mempermainkan masyarakat. rasa aman, nyaman, terayomi, pelayanan yang baik adalah cerminan keberhasilan Polri,” terang Didi Sungkono. Rabu (3/4/2024) malam 

“Itu hak hukum masyarakat dan dijamin oleh undang – undang, dijamin oleh konstitusi. Fungsi pokok Polri, tugas dan kewenangan diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,” terang Didi Sungkono.

Didi Sungkono menerangkan beberapa tugas pokok POLRI, yakni memberikan rasa aman, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, menegakkan hukum menjaga ketertiban dan ketentraman.

BACA JUGA : Kajian Analisa King Naga Bahwa Ada Kejanggalan Dalam Penangan Hukum Di polda Banten Terkait Pelaporan Terhadap JB

“Semua sangat terang dan jelas diatur oleh undang – undang. Ini malah kok aneh bin ajaib,bberkas diminta untuk dipelajari, tapi laporan Polisi tidak diniatkan,  tidak dicatat, salah kaprah semuanya,” ujar kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.

Terkait tindakan debt colector yang merampas mobil debitur, Didi Sungkono mengatakan kelakuan oknum debt colector yang melakukan perampasan bisa dijerat dengan Pidana.

“Aturan hukumnya sudah sangat jelas, tinggal aparat penegak hukumnya mau atau tidak. Kalau sudah urusan kemauan itu harus benar – benar profesional dalam menjalankan tugas pokok kepolisian, ada beberapa aturan hukum yang mengikat,” pungkas Didi Sungkono.
(Redho)

Radar Terpopuler

Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi,...
Radar Nusantara, Jakarta – Kasus penipuan online dengan...
Read more
Beranda Ruang Diskusi Apresiasi Langkah Forum Pemred SMSI Angkat Isu Gizi Nasional
Beranda Ruang Diskusi Apresiasi Langkah Forum...
Radar Nusantara, Jakarta – Forum Pemred Media Siber...
Read more
Willem Wandik, Yotam Wonda Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Tolikara 2024, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, Ucapan Selamat Mengalir
Willem Wandik, Yotam Wonda Ditetapkan sebagai...
Radar Nusantara, Wamena, Papua - Berbagai ucapan selamat,...
Read more
MUNIO On Screen Produksi Stikosa AWS untuk Tayangan Televisi Publik
MUNIO On Screen Produksi Stikosa AWS...
Radar Nusantara, Surabaya – Upaya memanfaatkan secara maksimal...
Read more
Misteri Mayat Dalam Koper Di Ngawi Terungkap, Pelaku Mutilasi Orang Tulungagung
Misteri Mayat Dalam Koper Di Ngawi...
Radar Nusantara, Surabaya - Polisi menangkap pelaku pembunuhan...
Read more
Babinsa Nogosari Dukung Pembangunan di Desa Jeron
Babinsa Nogosari Dukung Pembangunan di Desa...
Radar Nusantara, Boyolali - Dalam rangka mendukung...
Read more
Berbaur Dengan Warganya Di Manapun Tempatnya, Babinsa Kemlayan Hadir Dan Jalin Komunikasi
Berbaur Dengan Warganya Di Manapun Tempatnya,...
Radar Nusantara, Surakarta - Babinsa Kelurahan Kemlayan  Koramil...
Read more
Terkait Laporan Perzinahan di Pomdam I BB, Pelapor Berharap Praka NM Segera Ditahan dan Dipecat dari TNI
Terkait Laporan Perzinahan di Pomdam I...
Radar Nusantara, Medan - AF suami dari Hn...
Read more
Redaksi

Redaksi

NO ID : 033-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *