“Sekarang ini era nya sudah berubah, era keterbukaan, era transparan, bukan malah Kabid Propam di WA tidak pernah di balas, dikonfirmasi tidak pernah ditanggapi, terus fungsi Propam itu apa?,” ujar Didi Sungkono.
“Sungguh ironis dan miris, ini sebuah mafia dalam penegakkan hukum yang harus disikapi secara serius oleh pimpinan kepolisian daerah Polda Jawa Timur. Tidak main-main, diduga demi mencari keuntungan pribadi dalam penegakkan hukum seorang oknum yang menjabat sebagai Kepala Unit Subdit 2 Reskoba Polda Jawa Timur rekayasa hasil penyidikan,” tegas Didi.
Menurut Didi, fenomena ini patut dicurigai sudah berlangsung lama dan merupakan modus operandi untuk mengeruk keuntungan pribadi, memperjualbelikan kewenangan, pasal-pasal, dan aturan-aturan hukum, yang mana KUHAP diartikan (Kasih Uang Habis Perkara) atau KUHAP diartikan (Kurang Uang Harus Penjara).
Berita Lainnya
Perlu masyarakat ketahui, peristiwa rekayasa hukum ini terjadi bermula saat penangkapan salah seorang warga kota Surabaya bernama Adam (laki laki berumur 24 tahun).
Kepada wartawan Adam menuturkan, sekira hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, ia ditangkap di rumah Babatan Kec.Wiyung, Surabaya oleh enam orang yang mengaku dari satuan reserse narkoba Polda Jawa Timur.
“Saya dibawa ke Polda Jawa Timur. Sebelum saya ditangkap, ada dua orang yang ditangkap yaitu berinisial A dan D,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, sekira hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 ia diperintah oleh penyidik yang bernama Lukman.
“Kamu hubungi istrimu melalui VC (video call) dalam VC tersebut saya dikasih juga nomor HP. InipPengacaramu namanya pak Dicky, dia yang bisa menolongmu, suruh istri atau keluargamu menghubungi pak Dicky,” kata Adam menirukan arahan penyidik bernama Lukman.
Setelah Adam melaksanakan apa yang diarahkan Lukmana, orangtua Adam menelpon nomor sesuai arahan dari penyidik tersebut, hingga akhirnya orangtua Adam bernama Sriandayani diajak ketemu oleh pengacara bernama Dicky di Exelso jalan Akhmad Yani Surabaya pada hari Sabtu sore.