“Benar saya menemui pak Dicky pengacara dari Polda Jawa Timur, bisa menolong Adam dengan biaya tebusan sebesar Rp.100 juta. Saya uang dari mana?. Suami bekerja sebagai satpam saya sendiri hanya ibu rumahtangga,” ujar Sriandayani.
“Dan uang tersebut harus ada paling lambat hari Senin Tanggal 03 Juni 2024, karena menurut pak Dicky BB (Barang Bukti Narkoba jenis sabu-sabu beserta klipnya seberat 6 gram),” ujar Sriandayani.
Karena ingin anaknya terbebas dari hukuman, apa yang diminta Dicky, dirinya dan suami coba penuhi, melalui hutang kepada rentenir dan menjual sepeda motor, hingga terkumpul uang Rp.50 juta.
Berita Lainnya
“Uang tersebut saya serahkan ke pak Dicky di belakang Kantor Satreskoba Polda Jawa Timur, diterima oleh Pak Arthur (rekan Dicky,” ujarnya.
“Sekitar jam 1 siang hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, setelah uang tersebut diterima, saya beserta Adam diajak penyidik ke kantor BNNP untuk ajukan reahbilitasi anak saya beserta dua orang yang sudah ditangkap terlebih dahulu,” ujarnya.
BACA JUGA : Bidpropam Polda Aceh dan POM TNI Kodam IM Ngopi Bersama
“Setelah dari BNNP, anak saya dibawa ke rumah rehabilitasi Plato yang berlokasi di Jl Cipta Menanggal Kota Surabaya,” ucapnya.
Setelah ramai akan diberitakan, uang yang diminta oleh oknum pengacara bernama Dicky tersebut dikembalikan secara tunai sebesar Rp.40 juta dan diterima kembali oleh orangtua Adam pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024.
Pengembalian uang tersebut dilaksanakan di KFC yang terletak dijalan A Yani Kota Surabaya sekira jam 23.00 WIB. Karena uang sudah dikembalikan, maka orang tua Adam mengaku sangat berterima kasih dan menganggap perkara itu sudah selesai serta tidak akan memperpanjang lagi. @redho fitriyadi