Radar Nusantara, Medan – Pengadilan Negeri Medan kembali mengelar sidang lanjutan terhadap terlapor Doris Fenita br Marpaung dan kakak nya Riris br Marpaung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Erika br Siringoringo, (13/02/2025) .
Jaksa penuntut umum (JPU ) sempat bertanya kepada saksi korban tentang keberadaan nya pada saat keributan terjadi ” saya sewaktu itu sedang berada didalam rumah, karena saya mendengar ada ribut ribut di luar saya langsung keluar dan menghampiri Doris .
Pada saat saya mendekat langsung saya ditampar nya dan Riris menjambak kemudian mencakar saya ” terang Erika dalam persidangan .
Majelis hakim juga melontarkan pertanyaan apakah Erika ada membalas serangan mereka atau hanya diam , lantas ia kembali menjawab” saya hanya diam tidak membalas serangan mereka ” tuturnya .
Berita Lainnya
Dalam fakta persidangan Erika br Siringoringo sempat memberikan jawaban diruang persidangan kalau sebenarnya ia yang mendatangi dari dalam rumah Doris dan Riris yang duduk ditempat nya.
Diduga Keterangan saksi korban Erika br Siringoringo tidak sesuai dengan fakta kejadian .
Hal tersebut di buktikan saat Majelis Hakim, JPU dan para peserta sidang melihat rekaman cctv kalau Erika br Siringoringo ada membalas dan menjambak Doris , karena adegan saling membalas serangan la Erika jatuh ke aspal bukan dibanting seperti keterangan nya didepan Majelis Hakim .
Dari hasil rekaman cctv tersebut diduga Erika br Siringoringo memberikan keterangan yang meragukan dalam persidangan .
Lanjut ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi Doris Fenita br Marpaung disalah satu cafe jl Hm Joni mengatakan “dia yang mendatangi kami lalu saya menegur jangan ikut campur ini urusan orang tua tanpa basah basi Erika langsung menjambak rambut saya , saya pun terkejut dan reflex tangan saya menjambak rambutnya , kemudian tangan kiri saya di pegang oleh Arini kakaknya dan tarik menarik pun terjadi dan ia pun terjatuh diaspal, bukan di banting seperti apa keterangan nya pengadilan tadi .” Terang Doris
Kejadian tersebut juga sudah dibuktikan dari rekaman cctv yang di perlihatkan oleh majelis hakim dalam persidangan .
Dalam persidangan Erika sempat merasa keberatan dengan di beritakan kakak nya Arini Ruth Yuni br Siringoringo sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan sebagai tersangka .
Ia juga mengatakan seperti ada intimidasi kepada kakaknya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) .
Pihak keluarga Doris menanggapi celotehan itu seperti sebuah skenario drama untuk mendapatkan simpatik dari Majelis Hakim .
Dalam beberapa waktu lalu ada juga beredar di beberapa media online berjudul” Doris Fenita br Marpaung sebagai ASN Dinkes ditetapkan sebagai DPO ” .
Hal serupa juga dialami oleh Doris sebagai ASN Dinkes kota Medan .
Pihak keluarga Doris mengatakan kalau skenario yang dibuat Erika sangat berlebihan .
Karena dengan jelas penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan status tersangka buat Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan sebagai tersangka dalam pasal 170 Jo 351 .
Dalam persidangan Majelis Hakim sempat menawarkan perdamaian kepada Erika br Siringoringo tetapi sayangnya perdamaian tersebut ditolak oleh Erika .
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 / 02 / 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi terlapor . (Tim)