Iskandar menegaskan, sertifikat PT Marba menguasai tanah 5000 M dianggap dengan proses tidak benar. Namun, Majelis Hakim yang menangani perkara ini mengabulkan rekofrensi mereka dan menolak gugatan Tjin Juana sebagai penggugat.
“Diduga ada kejanggalan yang terjadi dalam putusan kami. Kami melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Makamah Agung republik Indonesia,” ungkap Iskandar.
Iskandar menuturkan, diduga ada janji menangani dan menerima sesuatu dalam perkara ini. Masalah ini juga akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi atau memeriksa hakim menangani pekara ini.
“Majelis hakim secara hati nurani dan belaku adil dalam memutuskan perkara. Putusan majelis hakim sangat janggal,” pinta Iskandar.
Selain itu, kata Iskandar, turut tergugat satu Pemkot Surabaya dan tergugat dua istri almarhum Murtanah penjual tanah pada Tjin Juana. Diduga ada permainan kongkalikong.
BACA JUGA : Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Main Proyek Akan Dilaporkan ke Penegak Hukum
“Kami sangat keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 728/Pdt.G/2023/ PN Sby,” ucap Iskandar.
Iskandar menerangkan, PT Marba diduga tidak pernah membayar pajak ke negara dan tidak pernah ada dibuktikan dipersidangan tentang pajak sertifikat HGB mereka dan mereka tidak pernah menguasai lahan tersebut.
“Klien kami Tjin Juana tanahnya dikuasai oleh penjual sejak tahun 1973 dan dibeli oleh Tjin Juana tahun 2012. Ketika klien kami mengajukan sertifikat ke BPN muncul PT Marba keberatan bahwa sudah memeiliki sertifikat tahun 2002. Tetapi akta perusahaan PT Marba tidak bisa dilihatkan sampe putusan pengadilan,” tutup Iskandar.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.