“Saya akan bayarkan sisa THR Juli sekarang pak, tapi untuk karyawan yang belum mendapatkan sisa THR nya akan dibayarkan dengan cara dicicil per-minggu Rp.250.000; karena itu hasil keputusan dari bos saya” tandas ibu Linda
Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) menteri ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan mengatur agar pemberian THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Menanggapi hal tersebut Andriyadi ketua LSM PENJARA DPD Prov. Banten menjelaskan “Dengan pembayaran THR dengan cara dicicil itu tidak dibolehkan, karena sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, mengatur sanksi bagi perusahaan yang THR nya tidak dibayarkan penuh atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh.” jelas Andriyadi
“Adapun pengenaan sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian alat produksi atau pembekuan kegiatan usaha.” tambahnya
“Tidak hanya itu, perusahaan juga bisa dikenakan denda sebesar 5% dari THR yang diberikan kepada pekerja jika tidak membayar atau mencicil THR. Jika telat dibayar maka denda 5% dari total THR, baik individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar.” tutupnya. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar