Penyergapan oleh Polisi kepada Muhammad Hakiki, Fauzan (PNS Dishub Pemkab Bangka), dan Jaiyadi pada 11 Agustus 2023, setelah diperiksa dan dilakukan pengetesan air seni oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bangka, maka pada tanggal 12 Agustus 2023, dipulangkan, sebab tidak ada indikasi penggunaan narkotika.
Setelah dilepaskan dari Polisi, proses kriminalisasi terhadap Jaiyadi masih terus terjadi. Mendadak juga, Jaiyadi mendapat Surat Pemberhentian kepada dirinya sebagai Kepala Desa Pagarawan. Surat itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka, yang ditandatangani oleh Bupati Mulkan.
Keanehan proses dan pemberhentian Jaiyadi sebagai Kepala Desa Pagarawan dipertanyakan oleh Jaiyadi. Kuasa Hukum Jaiyadi, Bujang Musa, mengatakan, Jaiyadi tidak terbukti menggunakan narkoba.
Berita Lainnya
Jaiyadi juga tidak pernah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus itu. Justru, kasus itu keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian.
“Ini anehnya, klien saya di-SP3, tapi kok malah Surat SP3 itu pula yang dijadikan Pemkab Bangka untuk menghentikan Jaiyadi sebagai Kepala Desa Pagarawan,” tutur Bujang Musa.
Karena diperlakukan dengan sangat zalim, Jaiyadi pun meminta agar nama baiknya dipulihkan, serta posisinya sebagai Kepala Desa Pagarawan dikembalikan kepada posisinya semula.
“Saya meminta agar nama baik saya dipulihkan, dan juga hak saya sebagai Kepala Desa Pagarawan yang dijabat baru beberapa bulan dikembalikan. Malu saya dan keluarga saya karena masalah ini,” pinta Jaiyadi.