Bujang Musa selaku Kuasa Hukum Jaiyadi, telah mengirimkan Surat Keberatan kepada Pemkab Bangka, yakni Keberatan atas Surat No 100.3.3.2/1071/Dinpemdes/2023 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Bujang Musa mengatakan, pihaknya masih menunggu tanggapan dari Pemkab Bangka terhadap Surat Keberatan Jaiyadi tersebut.
“Jika dalam waktu dekat ini belum ada tanggapan, maka kami akan mengajukan persoalan ini ke PTUN. Karena itu, kami berharap kiranya Surat Keberatan kami ditanggapi, dan hak-hak klien kami dikembalikan, yakni dikembalikan sebagai Kepala Desa Pagarawan, demikian pula gajinya dikembalikan. Jika itu sudah dilakukan, ya masalah ini kami anggap selesai,” tutur Bujang Musa.
Berita Lainnya
“Namun, jika tidak ditanggapi, ya Langkah hukum selanjutnya, yakni menggugat lewat PTUN, kemudian juga akan ada konsekuensi tuntutan ganti rugi, baik materiil mau pun immaterial,” lanjut Bujang Musa.
BACA JUGA : Ditangkap di Hotel Bersama PIL, Terduga Otak Pelaku Pemerasan Noferman Zega Lemparkan BH Ke Polisi
Bujang Musa juga menyampaikan, semestinya terhadap kepastian hukum yang dialami Jaiyadi, seharusnya Pemkab Banga dan pihak-pihak terkait mesti kembali pada aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Sebab, jika Jaiyadi sudah dinyatakan tidak terkait kasus narkoba, dan sudah di-SP3, maka Pemkab Bangka dan pihak-pihak terkait mesti tunduk dan memulihkan nama baik Jaiyadi serta mengembalikan hak-hak serta statusnya sebagai Kepala Desa Pagarawan.
“Jadi, seharusnya pihak Pemkab Bangka tidak langsung begitu saja mengeluarkan Surat Pemberhentian Jaiyadi dari Kepala Desa Pagarawan. Apalagi, pihak kepolisian sudah mengeluarkan SP3 atas persoalan ini,” jelas Bujang Musa.