Dikriminalisasi Lalu Dicopot Tanpa Proses Yang Sah, Kades Pagarawan Desak Bupati Bangka Segera Pulihkan Nama Baiknya
Dikriminalisasi Lalu Dicopot Tanpa Proses Yang Sah, Kades Pagarawan Desak Bupati Bangka Segera Pulihkan Nama Baiknya

Dikriminalisasi Lalu Dicopot Tanpa Proses Yang Sah, Kades Pagarawan Desak Bupati Bangka Segera Pulihkan Nama Baiknya

1
4 minutes, 14 seconds Read

Bujang Musa selaku Kuasa Hukum Jaiyadi, telah mengirimkan Surat Keberatan kepada Pemkab Bangka, yakni Keberatan atas Surat No 100.3.3.2/1071/Dinpemdes/2023 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Bujang Musa mengatakan, pihaknya masih menunggu tanggapan dari Pemkab Bangka terhadap Surat Keberatan Jaiyadi tersebut.

“Jika dalam waktu dekat ini belum ada tanggapan, maka kami akan mengajukan persoalan ini ke PTUN. Karena itu, kami berharap kiranya Surat Keberatan kami ditanggapi, dan hak-hak klien kami dikembalikan, yakni dikembalikan sebagai Kepala Desa Pagarawan, demikian pula gajinya dikembalikan. Jika itu sudah dilakukan, ya masalah ini kami anggap selesai,” tutur Bujang Musa.

“Namun, jika tidak ditanggapi, ya Langkah hukum selanjutnya, yakni menggugat lewat PTUN, kemudian juga akan ada konsekuensi tuntutan ganti rugi, baik materiil mau pun immaterial,” lanjut Bujang Musa.

BACA JUGA : Ditangkap di Hotel Bersama PIL, Terduga Otak Pelaku Pemerasan Noferman Zega Lemparkan BH Ke Polisi

Bujang Musa juga menyampaikan, semestinya terhadap kepastian hukum yang dialami Jaiyadi, seharusnya Pemkab Banga dan pihak-pihak terkait mesti kembali pada aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Sebab, jika Jaiyadi sudah dinyatakan tidak terkait kasus narkoba, dan sudah di-SP3, maka Pemkab Bangka dan pihak-pihak terkait mesti tunduk dan memulihkan nama baik Jaiyadi serta mengembalikan hak-hak serta statusnya sebagai Kepala Desa Pagarawan.

“Jadi, seharusnya pihak Pemkab Bangka tidak langsung begitu saja mengeluarkan Surat Pemberhentian Jaiyadi dari Kepala Desa Pagarawan. Apalagi, pihak kepolisian sudah mengeluarkan SP3 atas persoalan ini,” jelas Bujang Musa.

Lanjut Baca Ke Halaman 4

Radar Terpopuler

Warga Pancur Batu Mengaku Dianiaya Oknum Personil Polres Samosir Sewaktu Niat Menjemput Istrinya
Warga Pancur Batu Mengaku Dianiaya Oknum...
Radar Nusantara, Pancur Batu - Hiskia Sitepu warga...
Read more
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Curanmor
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak...
Radar Nusantara, Medan - Team URC Unit Reskrim...
Read more
Kampung Bersih, Satgas Yonif 131/BRS Bersama Masyarakat Gotong Royong Membersihkan Lingkungan Kampung Ampas
Kampung Bersih, Satgas Yonif 131/BRS Bersama...
Radar Nusantara, keerom - Satgas Pamtas Yonif 131/BRS...
Read more
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas dan 11 Luka-Luka
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, 8...
Radar Nusantara, Ci Awi, Bogor - Kecelakaan di...
Read more
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ketum Seruni Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan Lingkungan
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ketum...
Radar Nusantara, Tangerang - Ketua Umum (Ketum) Solidaritas...
Read more
Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan...
Radar Nusantara, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Waspadai Lonjakan Harga Pangan dan Pastikan Serapan Gabah Maksimal
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah...
Radar Nusantara, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri...
Read more
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Bharatu Mardi Hadji
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa...
Radar Nusantara, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs....
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *