Dikriminalisasi Lalu Dicopot Tanpa Proses Yang Sah, Kades Pagarawan Desak Bupati Bangka Segera Pulihkan Nama Baiknya
Dikriminalisasi Lalu Dicopot Tanpa Proses Yang Sah, Kades Pagarawan Desak Bupati Bangka Segera Pulihkan Nama Baiknya

Dikriminalisasi Lalu Dicopot Tanpa Proses Yang Sah, Kades Pagarawan Desak Bupati Bangka Segera Pulihkan Nama Baiknya

1
4 minutes, 14 seconds Read

Perlu diketahui, lanjut Bujang Musa, seseorang Kepala Desa hanya boleh diberhentikan, misalnya, jika terbukti melakukan kejahatan atau tindak pidana yang dituduhkan. Hal itu sesuai Pasal 41, 42, 43 Undang-Undang No 6 ahun 2014.

“Kepala Desa yang telah diberhentikan sementara, jika terbukti tidak bersalah berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Bupati harus merehabilitasi dan mengaktifkan kembali posisinya sebagai Kepala Desa hingga masa akhir jabatannya,” terang Bujang Musa.

Kemudian, lanjut Bujang Musa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri No 82 Tahun 2015 Pasal 8 Ayat 2 huruf g, isinya, Kepala Desa diberhentikan dinyatakan sebagai Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Perlu digarisbawahi, klien kami tidak pernah diperiksa sebagai Tersangka. Klien kami dimintai keterangan hanya sebagai Saksi. Kemudian, kasus itu pun sudah SP3, sehingga klien kami tidak pernah menjadi Terdakwa dalam persidangan. Di sinilah kami mempertanyakan dasar apa Pemkab Bangka memberhentikan klien kami,” terang Bujang Musa.

BACA JUGA : Polsek Medan Baru Diduga Tangkap Lepas Jurtul Togel Simalingkar

“Kalau alasannya ada desakan warga, maka warga yang mana yang mendesak? Masa Cuma 1 orang warga misalnya mendesak kok dianggap mewakili 1000 warga lainnya? Enggak bener begitu,” tandasnya.

Dia berharap agar Bupati Bangka, Mulkan, untuk segera meluruskan dan mengembalikan kembali Jaiyadi sebagai Kepala Desa Pagarawan, dengan memenuhi hak-hak serta pemulihan nama baik Kades Jaiyadi.

Radar Terpopuler

Warga Pancur Batu Mengaku Dianiaya Oknum Personil Polres Samosir Sewaktu Niat Menjemput Istrinya
Warga Pancur Batu Mengaku Dianiaya Oknum...
Radar Nusantara, Pancur Batu - Hiskia Sitepu warga...
Read more
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Curanmor
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak...
Radar Nusantara, Medan - Team URC Unit Reskrim...
Read more
Kampung Bersih, Satgas Yonif 131/BRS Bersama Masyarakat Gotong Royong Membersihkan Lingkungan Kampung Ampas
Kampung Bersih, Satgas Yonif 131/BRS Bersama...
Radar Nusantara, keerom - Satgas Pamtas Yonif 131/BRS...
Read more
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas dan 11 Luka-Luka
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, 8...
Radar Nusantara, Ci Awi, Bogor - Kecelakaan di...
Read more
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ketum Seruni Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan Lingkungan
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ketum...
Radar Nusantara, Tangerang - Ketua Umum (Ketum) Solidaritas...
Read more
Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan...
Radar Nusantara, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Waspadai Lonjakan Harga Pangan dan Pastikan Serapan Gabah Maksimal
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah...
Radar Nusantara, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri...
Read more
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Bharatu Mardi Hadji
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa...
Radar Nusantara, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs....
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *