Perlu diketahui, lanjut Bujang Musa, seseorang Kepala Desa hanya boleh diberhentikan, misalnya, jika terbukti melakukan kejahatan atau tindak pidana yang dituduhkan. Hal itu sesuai Pasal 41, 42, 43 Undang-Undang No 6 ahun 2014.
“Kepala Desa yang telah diberhentikan sementara, jika terbukti tidak bersalah berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Bupati harus merehabilitasi dan mengaktifkan kembali posisinya sebagai Kepala Desa hingga masa akhir jabatannya,” terang Bujang Musa.
Kemudian, lanjut Bujang Musa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri No 82 Tahun 2015 Pasal 8 Ayat 2 huruf g, isinya, Kepala Desa diberhentikan dinyatakan sebagai Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berita Lainnya
“Perlu digarisbawahi, klien kami tidak pernah diperiksa sebagai Tersangka. Klien kami dimintai keterangan hanya sebagai Saksi. Kemudian, kasus itu pun sudah SP3, sehingga klien kami tidak pernah menjadi Terdakwa dalam persidangan. Di sinilah kami mempertanyakan dasar apa Pemkab Bangka memberhentikan klien kami,” terang Bujang Musa.
BACA JUGA : Polsek Medan Baru Diduga Tangkap Lepas Jurtul Togel Simalingkar
“Kalau alasannya ada desakan warga, maka warga yang mana yang mendesak? Masa Cuma 1 orang warga misalnya mendesak kok dianggap mewakili 1000 warga lainnya? Enggak bener begitu,” tandasnya.
Dia berharap agar Bupati Bangka, Mulkan, untuk segera meluruskan dan mengembalikan kembali Jaiyadi sebagai Kepala Desa Pagarawan, dengan memenuhi hak-hak serta pemulihan nama baik Kades Jaiyadi.