DIreksi Dan Komisaris Dapat Dimintai Tanggungjawab Secara Pribadi Atas Kerugian Perusahaan Apabila Terbukti Lalai Menjalankan Tugasnya
DIreksi Dan Komisaris Dapat Dimintai Tanggungjawab Secara Pribadi Atas Kerugian Perusahaan Apabila Terbukti Lalai Menjalankan Tugasnya

DIreksi Dan Komisaris Dapat Dimintai Tanggungjawab Secara Pribadi Atas Kerugian Perusahaan Apabila Terbukti Lalai Menjalankan Tugasnya

2
2 minutes, 26 seconds Read

Pasal 61 ayat (1) UU PT mengatur tentang gugatan langsung dapat diajukan setiap pemegang saham terhadap perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi dan/ atau Dewan Komisaris.

Pasal 97 ayat (6) UU PT mempersilahkan atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian terhadap perseroan.

Hal ini sejalan dengan :

  1. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 21/Sip/1973 yang menyatakan bahwa:

“pengurus perseroan harus bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas ikatan yang dilakukan secara pribadi dan asset yang dimikiannya pun dapat dijadikan jaminan akan hutang-hutang yang dilakukannya, dan juga pendirian PT oleh suatu orang.”

BACA JUGA : Pertangungjawaban Pihak Ketiga Sebagai Penjamin Dalam Perjanjian

  1. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1914 K/Pdt/2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 469/PDT/2008/PT.DKI, tertanggal 27 Januari 2009 Jo Putusan Pengadilan Negeri Nomor :468/Pdt.G/2007/PN.JKT.Sel

“memutuskan menghukum PT Grajaya Grammi Grafika dan Caecilia Kusumaningrum bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar kepada Andrew Sutanto…”

Radar Terpopuler

Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas dan 11 Luka-Luka
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, 8...
Radar Nusantara, Ci Awi, Bogor - Kecelakaan di...
Read more
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ketum Seruni Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan Lingkungan
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ketum...
Radar Nusantara, Tangerang - Ketua Umum (Ketum) Solidaritas...
Read more
Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan...
Radar Nusantara, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Waspadai Lonjakan Harga Pangan dan Pastikan Serapan Gabah Maksimal
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah...
Radar Nusantara, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri...
Read more
Kapolsek Krian Silaturahmi dengan Ketua PSHW Ranting Krian, Tingkatkan Kerja Sama
Kapolsek Krian Silaturahmi dengan Ketua PSHW...
Radar Nusantara, Krian - Kapolsek Krian, Kompol I.G.P.Atma...
Read more
Tetapkan wakil bupati AAU sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana stunting Madina
Tetapkan wakil bupati AAU sebagai tersangka...
Radar Nusantara, Medan, 04 February 2025 - Gelombang...
Read more
Tingkatkan Keselamatan di Jalan Raya, Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Truk Langgar Jam Operasional
Tingkatkan Keselamatan di Jalan Raya, Satlantas...
Radar Nusantara, Gresik - Satuan Lalu Lintas (Satlantas)...
Read more
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Bharatu Mardi Hadji
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa...
Radar Nusantara, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs....
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *