Pasal 61 ayat (1) UU PT mengatur tentang gugatan langsung dapat diajukan setiap pemegang saham terhadap perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi dan/ atau Dewan Komisaris.
Pasal 97 ayat (6) UU PT mempersilahkan atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian terhadap perseroan.
Hal ini sejalan dengan :
Berita Lainnya
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 21/Sip/1973 yang menyatakan bahwa:
“pengurus perseroan harus bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas ikatan yang dilakukan secara pribadi dan asset yang dimikiannya pun dapat dijadikan jaminan akan hutang-hutang yang dilakukannya, dan juga pendirian PT oleh suatu orang.”
BACA JUGA : Pertangungjawaban Pihak Ketiga Sebagai Penjamin Dalam Perjanjian
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1914 K/Pdt/2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 469/PDT/2008/PT.DKI, tertanggal 27 Januari 2009 Jo Putusan Pengadilan Negeri Nomor :468/Pdt.G/2007/PN.JKT.Sel
“memutuskan menghukum PT Grajaya Grammi Grafika dan Caecilia Kusumaningrum bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar kepada Andrew Sutanto…”