Dirjen Bina Bangda Apresiasi Pemda yang Tetapkan Upah Minimum Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Dirjen Bina Bangda Apresiasi Pemda yang Tetapkan Upah Minimum Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Dirjen Bina Bangda Apresiasi Pemda yang Tetapkan Upah Minimum Sesuai Ketentuan yang Berlaku

3 minutes, 23 seconds Read

Radar Nusantara, Palu – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud membuka pertemuan pusat dan daerah dalam rangka asistensi dan supervisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, beberapa waktu lalu di Best Western Plus Coco Palu Hotel.

Pada kesempatan itu, Restuardy mengatakan arah kebijakan pembangunan sistem pengupahan menekankan pada aspek pelindungan upah bagi pekerja/buruh untuk mencapai kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. Dengan dasar tersebut, maka diharapkan terwujud sistem pengupahan yang berkeadilan.

“Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan upah minimum oleh gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” jelas Restuardy, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (26/2).

BACA JUGA : Ditjen Bina Bangda Apresiasi terhadap Publikasi Data Statistik Sektoral Pemkab Lebak

Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah mengubah beberapa ketentuan pengupahan, khususnya yang terkait dengan upah minimum. Perubahan pokok dalam ketentuan upah minimum tersebut mengenai formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketiga variabel tersebut dimaksudkan untuk dapat menjaga daya beli pekerja/buruh dan di sisi lain juga dapat memberikan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai daya saing.

Restuardy menambahkan kebijakan pengupahan merupakan salah satu Program Strategis Nasional dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Hal ini disebabkan keberadaan upah berkaitan erat dengan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Upah juga berkaitan erat dengan perluasan kesempatan kerja, pemenuhan dasar pekerja, dan pertumbuhan ekonomi.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

NFSC 2025 Siap Digelar di Bontang: Ditjen Bina Adwil Dukung Ajang Pemadam Kebakaran Nasional
NFSC 2025 Siap Digelar di Bontang:...
Radar Nusantara, Jakarta – Kota Bontang, Kalimantan Timur,...
Read more
Fakta Korban Mutilasi Single Mom Dua Anak
Fakta Korban Mutilasi Single Mom Dua...
Radar Nusantara, Blitar - Kematian Uswatun Khasahan (UK)...
Read more
Kasus BBM Eceran Bercampur Air Pedagang Pertamini Mau Ganti Rugi
Kasus BBM Eceran Bercampur Air Pedagang...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Kasus BBM eceran bercampur...
Read more
YBM PLN UP3 Grobogan Dukung Pendidikan dengan Bantuan untuk TPQ di Asamrudung
YBM PLN UP3 Grobogan Dukung Pendidikan...
Radar Nusantara, Grobogan – Yayasan Baitul Maal (YBM)...
Read more
Serap Kendala Komunikasi di Sumut, Anggota Komisi I DPR RI Kunker ke Diskominfo Sumut
Serap Kendala Komunikasi di Sumut, Anggota...
Radar Nusantara, Medan - Anggota Komisi I Dewan...
Read more
Prajurit Lanal Banyuwangi Koarmada II , Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam di Perairan Tanjung Wedi
Prajurit Lanal Banyuwangi Koarmada II ,...
Radar Nusantara- SITUBONDO - Aksi sigap Prajurit Pos...
Read more
Ungkap Rasa Syukur, Prajurit KRI Diponegoro-365 Laksanakan Ibadah Umroh Terpimpin
Ungkap Rasa Syukur, Prajurit KRI Diponegoro-365...
Radar Nusantara. MEKKAH - Dalam perjalanan menuju Tanah...
Read more
Meriah dan Hangat, Penutupan Lattek Jalayudha 2025 Di Satkor Koarmada II
Meriah dan Hangat, Penutupan Lattek Jalayudha...
Radar Nusantara. SURABAYA - Dalam suasana penuh kekeluargaan,...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *