Dishub Kab. Tangerang Gelar Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang di Perbatasan Serang Tangerang
Dishub Kab. Tangerang Gelar Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang di Perbatasan Serang Tangerang

Dishub Kab. Tangerang Gelar Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang di Perbatasan Serang Tangerang

Radar Nusantara, Tangerang – Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor : B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersama Polri, TNI, dan Dishub Provinsi Banten, menggelar operasi penertiban angkutan barang tambang yang beroperasi diluar jam operasional dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.

Operasi ini digelar di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang tepatnya di Pos Pantau perbatasan dengan Kabupaten Serang, Kamis (24/10/2024).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyampaikan operasi ini dilakukan dalam rangka mematuhi jam operasional angkutan barang tambang agar meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua kendaraan angkutan barang tambang mematuhi jam operasional sesuai dengan Perbup 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang di Ruas Jalan Wilayah Kabupaten Tangerang. Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan,” ucapnya.

Ia menyampaikan, pada operasi ini pihaknya berfokus pada kendaraan angkutan barang tambang yang melanggar diluar jam operasional dan kelengkapan berkas kendaraan.

“Sebanyak 22 kendaraan terjaring pada operasi kali ini, nantinya akan ddiberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan rutin melaksanakan kegiatan seperti ini,” lanjutnya.

Sementara itu dikesempatan yang sama, Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polresta Tangerang, Kusmanto menyampaikan Kendaraan yang melanggar akan dikenai tilang sesuai pelanggarannya. Serta mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang tambang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

“Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan Pengusaha Angkutan Barang Tambang untuk selalu mematuhi jam operasional, menjaga kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan mereka,”pungkasnya. Moh, Rudolf

(Diskominfo Kab.Tangerang/DR)

Radar Terpopuler

Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI Kab Bogor Gelar Kegiatan Donor Darah
Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI...
Radar Nusantara, Bogor - Kodim 0621/Kabupaten Bogor menggelar...
Read more
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung, Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat Kecil
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung,...
Radar Nusantara, Badung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah Air Indonesia
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah...
Oleh: Prihandoyo Kuswanto. Ketua Pusat Studi Kajian Rumah...
Read more
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan Mandat Rakyat
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan...
Radar Nusantara, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan...
Read more
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan Berkualitas, Mendagri bersama Menteri PKP Tinjau MPP Badung
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan...
Radar Nusantara, Badung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas...
Radar Nusantara, Inhu - Kamis 23 Januari 2025,...
Read more
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jawa Barat, Bandung - Timnas Indonesia bersama Apparel...
Read more
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut HUT PMPP TNI Ke-18
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut...
Radar Nusantara, Sentul - Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian...
Read more
Kamal Saputra Prabowo KSP

Kamal Saputra Prabowo KSP

NO ID : 026-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *