“Diharapkan hasil dari penilaian maturasi ini memberikan rekomendasi konstruktif untuk memperbaiki atau meningkatkan efektifitas pelayanan perkotaan dan inovasi dalam pelayanan perkotaan,” imbuh Amran.
Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2022 tentang Perkotaan, mengamanatkan bahwa perkotaan perlu memiliki fasilitas pelyanan perkotaan yang terstandardisasi dan penyediaan fasilitas, pengoperasian serta pemeliharaan layanan perkotaan yang dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP).
SPP merupakan ukuran kuantitas dan kualitas layanan perkotaan yang harus dicapai oleh pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh warga perkotaan tanpa diskriminasi, dengan menggunakan Indeks Perkotaan Berkelanjutan yang terdiri atas indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup, indikator perkotaan cerdas dan indikator perkotaan berketahanan.
BACA JUGA : Mendagri Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,11 Persen
Berkolaborasi dalam kegiatan Maturasi Perkotaan, kegiatan yang memberikan gambaran instrument evaluative tentang kemampuan pengelolaan penyelenggaraan suatu wilayah dalam memenuhi Standar Pelayanan Perkotaan dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan (SNI ISO 37120:2018, SNI ISO 37122:2019 dan SNI ISO 37123:2019.
“Standar SNI ISO serupa dengan standar internasional melalui metode terjemahan Satu Bahasa (Monolingual)) serta dapat memberikan rekomendasi strategi dalam peningkatan penyelenggaraannya,” pungkas Amran.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.