Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial
Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial

Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial

5
4 minutes, 27 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Dalam rangka mendukung kelompok perempuan dan generasi muda dalam mengelola Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat dukungan pemerintah daerah, kelembagaan, dan usaha kelompok perempuan pengelola KUPS, telah dilaksanakan lokakarya pengarusutamaan gender, generasi muda dan kelompok rentan dalam perhutanan sosial dengan tema “Mewujudkan Penghidupan Berkelanjutan untuk KUPS Perempuan, Generasi Muda dan Kelompok Rentan bagi Kelestarian Hutan”, beberapa waktu lalu di Hotel Oria Jakarta.

Lokakarya yang terselenggara atas kerja sama mitra lokal pembangunan (PUPUK dan Penabulu) dengan Ditjen Bina Bangda Kemendagri melalui dukungan Ford Foundation Indonesia tersebut dibuka oleh Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto serta dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian LHK, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Desa PDTT, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Jawa, Sulawesi, Sumatera, Bali dan Nusa Tenggara, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan NTT, pelaku usaha, akademisi, serta sejumlah KUPS dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan NTT.

Pada sambutannya, Gunawan menjelaskan bahwa tingkat partisipasi kelompok rentan seperti kelompok perempuan, anak muda, dan kelompok difabel dalam pengelolaan perhutanan sosial masih terbatas, meskipun target capaian perhutanan sosial terus mengalami perkembangan dari tahun ke tahun.

“Pelaksanaan kegiatan di tingkat tapak didominasi oleh orang tua yang memiliki usia rata-rata 57 tahun. Menurut data dari Katadata Insight Center, dari 103 KUPS pada 2020, hanya sekitar 5 kelompok (5%) yang anggota dan pengurusnya didominasi oleh perempuan, sedangkan yang anggota dan pengurusnya setara antara laki-laki dan perempuan tidak lebih dari 1 kelompok (1%). Selebihnya, 97 kelompok (94%) merupakan kelompok yang anggota dan pengurusnya didominasi laki-laki,” jelas Gunawan, dalam keteranganya yang diterima redaksi, Jumat (8/3).

KUPS Melati Craft Sejahtera dari Batang dan KUPS Luri Manjak dari Sumba Timur menyampaikan capaian, peluang, dan tantangan yang dihadapi. KUPS Melati Craft Sejahtera memproduksi kerajinan dari limbah hutan. Produk yang dihasilkan antara lain: tatakan gelas, rak buku, dan barang guna lainnya yang terbuat dari kayu. Anggota terdiri dari 20 orang dan sebagian besar anggotanya adalah perempuan. Anggota laki-laki berperan dalam produksi, sedangkan anggota perempuan berperan dalam pencarian bahan baku dan pemasaran.

BACA JUGA : Ditjen Bina Bangda Kemendagri Hadiri Pertemuan Nasional REDD+

KUPS Luri Manjak bergerak di bidang penanaman dan pengelolaan kopi, kelapa, dan kemiri. Pemasaran masih untuk produk primer (buah mentah) pada pasar lokal. Dari kedua KUPS masih ditemukan kendala dari sisi bahan baku yang tidak selalu tersedia, masih kurangnya SDM, dan kurangnya pendampingan. Kondisi tersebut dapat diminimalisasi dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah setempat untuk kemajuan KUPS melalui fasilitasi KUPS dalam mengembangkan produknya dan penyusunan Pokja.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Ditjen PSKL KLHK menyampaikan terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk peningkatan program perhutanan sosial, yaitu dengan penguatan kelembagaan, peningkatan usaha, kerja sama, media, serta kesinambungan antara KUPS dalam mensuplai kebutuhan pasar, dan kearifan lokal produk. “Untuk peningkatan usaha, perlu adanya peningkatan olahan turunan dari hasil-hasil perhutanan sosial yang selama ini hanya menjual hasil hutan secara mentah” sambungnya.

Kabid Standarisasi Kompetensi SDM Aparatur KemenkopUKM menjelaskan bahwa untuk pengembangan usaha perhutanan sosial diperlukan adanya pembentukan lembaga seperti koperasi yang melibatkan penduduk sekitar, minimal 90 orang anggota sudah dapat membentuk sebuah koperasi.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI Kab Bogor Gelar Kegiatan Donor Darah
Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI...
Radar Nusantara, Bogor - Kodim 0621/Kabupaten Bogor menggelar...
Read more
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung, Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat Kecil
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung,...
Radar Nusantara, Badung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah Air Indonesia
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah...
Oleh: Prihandoyo Kuswanto. Ketua Pusat Studi Kajian Rumah...
Read more
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan Mandat Rakyat
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan...
Radar Nusantara, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan...
Read more
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan Berkualitas, Mendagri bersama Menteri PKP Tinjau MPP Badung
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan...
Radar Nusantara, Badung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas...
Radar Nusantara, Inhu - Kamis 23 Januari 2025,...
Read more
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jawa Barat, Bandung - Timnas Indonesia bersama Apparel...
Read more
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut HUT PMPP TNI Ke-18
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut...
Radar Nusantara, Sentul - Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

5 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *