Kempat, menyoal Dana Kelurahan. Dalam hal ini, Jakarta diberikan kewenangan mengelola keuangan pada setiap kelurahan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi. Dengan demikian, persoalan Jakarta secara keseluruhan dapat diselesaikan dengan lebih akurat dan fokus.
Kelima, tentang pengelolaan aset-aset negara. Dengan pindahnya ibu kota negara, maka aset-aset pemerintah pusat di Jakarta disepakati tetap dikelola oleh pemerintah pusat. Hal ini karena aset-aset seperti Gelora Bung Karno, Senayan, dan Monumen Nasional (Monas) mengandung nilai-nilai sejarah Indonesia.
Kemudian yang terakhir berkaitan dengan masa transisi. Mendagri menegaskan, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian seiring pembangunan yang tengah berjalan di Ibu Kota Nusantara. “Masa transisi ini adalah waktu perpindahan yang nantinya akan ditentukan oleh Presiden dengan penerbitan produk aturan yang berada dalam otoritas Presiden, baik Perpres ataupun Keppres,” jelasnya.
BACA JUGA : Beri Kepastian Hukum, Pemerintah Berharap Pembahasan RUU DKJ Dapat Segera Diselesaikan
Selain itu, Mendagri menambahkan, setelah RUU DKJ resmi menjadi UU, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat maupun daerah agar pelaksanaannya berjalan lancar.