DPW LPKSM PATROLI Jatim Meminta Satlantas Polresta Banyuwangi Tindak Tegas Pelanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009
DPW LPKSM PATROLI Jatim Meminta Satlantas Polresta Banyuwangi Tindak Tegas Pelanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009

DPW LPKSM PATROLI Jatim Meminta Satlantas Polresta Banyuwangi Tindak Tegas Pelanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009

1 minute, 27 seconds Read

Radar Nusantara, Banyuwangi – Banyaknya kendaraan jenis dumtruck yang bermuatan material pasir dan batu saat melintas di jalan raya tampa penutup dengan terpal, hal ini menjadi keluhan masyarakat pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang selalu mengeluh karena saat mengendarai terganggu penglihatannya, karena kemasukan debu pasir, Senin (27/05/2024).

Hal ini membuat Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI “Nurul Syafi’i S.H., M.H., C.MSP.,” angkat bicara, menurutnya masyarakat pengguna jalan adalah konsumen negara yang setiap tahunnya bagi yang memiliki kendaraan wajib membayar pajak, akan tetapi saat berada di jalan raya mereka merasa terganggu terhadap adanya Dumtruck yang bermuatan material pasir dan batu tanpa penutup terpal, kendaraan yang memuat material jika tidak di tutup dengan terpal, materialnya akan jatuh dan membahayakan pengendara, Lebih terkhusus yang berada di belakang. Pun demikian dengan polusi udara yang ditimbulkan.

“Menurut Syafi’i hal ini sudah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307,

BACA JUGA : Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom Perintahkan Intensifikasi Patroli dan Razia

Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

“Undang-undangnya sudah cukup jelas. Nah, saya dengar Perdanya pun sudah ada,” Tuturnya.

BACA JUGA : Satreskrim Polres Gresik Tangkap Komplotan Pesilat Keroyok Pemuda Sidoarjo di Driyorejo

DPW LPKSM PATROLI meminta kepada pihak kepolisian khususnya Satlantas Polresta Banyuwangi dan Dinas Perhubungan (DLLAJ) Banyuwangi untuk tindak tegas pengemudi dumtruck yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Pungkasnya. (Redho)

Radar Terpopuler

Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI Kab Bogor Gelar Kegiatan Donor Darah
Kodim 0621/Kab Bogor Bekerjasama dengan PMI...
Radar Nusantara, Bogor - Kodim 0621/Kabupaten Bogor menggelar...
Read more
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung, Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat Kecil
Mendagri Apresiasi Layanan PBG Kabupaten Badung,...
Radar Nusantara, Badung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah Air Indonesia
Menjarah Laut Indonesia Menjarah Lautan Tanah...
Oleh: Prihandoyo Kuswanto. Ketua Pusat Studi Kajian Rumah...
Read more
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan Mandat Rakyat
Presiden Prabowo Apresiasi Kabinet dalam Menjalankan...
Radar Nusantara, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan...
Read more
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan Berkualitas, Mendagri bersama Menteri PKP Tinjau MPP Badung
Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan...
Radar Nusantara, Badung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Rutan Rengat Lakukan Penandatangan Fakta Integritas...
Radar Nusantara, Inhu - Kamis 23 Januari 2025,...
Read more
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jersey Baru TIMNAS Indonesia
Jawa Barat, Bandung - Timnas Indonesia bersama Apparel...
Read more
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut HUT PMPP TNI Ke-18
PMPP TNI Gelat Donor Darah Menyambut...
Radar Nusantara, Sentul - Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *