Namun, kata Diding, peran yang dapat dilakukan oleh DPW Paguyuban Pasundan Sumut yaitu harus paham peraturan dan perundang-undangan terkait Pilkada yakni Undang-undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Pilkada serentak 2024 dan PKPU No. 2 tahun 2024 tentang Jadwal Pilkada 2024.
“Demi terciptanya kondusifitas Pilkada nanti kita harus membangun sikap siap berbeda, mengedepankan dialektika, berkoordinasi berkomunikasi dan sinergi membangun kebersamaan,” ujar Diding.
Pada deklarasinya, DPW Paguyuban Pasundan Sumut mengatakan siap bekerja sama serta bersinergi dengan seluruh unsur terkait, baik Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten se Sumatera Utara, Forkopimda Sumatera Utara, Ormas, Media Cetak dan Elektronik.
Berita Lainnya
Bukan hanya itu saja, seluruh kader juga menghimbau semua pihak untuk menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong (berita hoax), kampanye gelap dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik.
BACA JUGA : TNI AL Dan Paguyuban Hiu Kencana Gelar Seminar Kapal Selam “Future Submarine”
Ditemui usai deklarasi, Yohny kepada media menjelaskan, deklarasi yang mereka lakukan merupakan bentuk komitmen, dan kecintaan mereka terhadap Undang-undang Dasar, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Harapan kami, Pilkada yang ada di Sumatera Utara ini terlaksana dengan lancar, aman, tentram dan terpilih pemimpin yang betul-betul mewakili harapan seluruh masyarakat Sumatera Utara,” harap Yohny.
Yohny juga mengatakan bahwa Paguyuban Pasundan Sumut akan menjadi salah satu elemen yang berperan menjaga serta mengajak semua pihak untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. (Rizky Zulianda)