Home / Radar Terkini / DUGAAN kelalaian dan Pelanggaran SOP hingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, RS. Hastien, Rengasdengklok, kini jadi sorotan..!!!

DUGAAN kelalaian dan Pelanggaran SOP hingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, RS. Hastien, Rengasdengklok, kini jadi sorotan..!!!

DUGAAN kelalaian dan Pelanggaran SOP hingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, RS. Hastien, Rengasdengklok, kini jadi sorotan..!!!
  1. Pihak RS menyangkal jika penyuntikan dilakukan pada saat pasien meronta-ronta, PADAHAL jelas keterangan keluarga korban yang menjadi saksi DI TEMPAT bahwa (almh) Hj. Atih disuntik dalam keadaan yang memang sedang meronta-ronta.
  2. Ketika ditanya DIAGNOSA, Sdr Indra mengatakan jika pasien menderita jenis penyakit sesak nafas, namun, obat yang disuntikan, pihak RS melalui Indra mengatakan obat tersebut adalah obat LAMBUNG yang memang biasa disuntikan sebagai terapi medis, Indra mengaku obat tersebut adalah antibiotik (ceftriaxone) dan obat LAMBUNG. ANEHNYA, ketika sdr. Indra mengatakan terkait kandungan obat yang disuntikan ini, beliau sedang MEMBAHAS PENANGANAN SESAK NAFAS yang mana akhirnya meninggal dunia, namun yang disuntikan adalah obat untuk LAMBUNG????? SANGAT KONTRADIKSI, PERAWAT yang menyuntikan ketika itu mengatakan obat tersebut adalah obat ANTI INFLAMASI (keterangan menantu almh Hj. Atih -red), namun pihak RS melalui Indra menyatakan itu adalah ANTIBIOTIK dan OBAT LAMBUNG, namun pada kenyataannya PASIEN TERSEBUT disuntik karena SESAK NAFAS. JADI OBAT APA YANG SEBENARNYA DIBERIKAN??????

Kami memang awam untuk dunia medis, tapi realita yang terjadi adalah, PASIEN MENINGGAL DUNIA SETELAH DIBERIKAN SUNTIKAN YANG ENTAH APA NAMANYA, yang diakui pihak RS adalah OBAT LAMBUNG. SECARA kacamata awam, tentu kami mempertanyakan hal ini.

“Dalam waktu dekat kami akan meminta keterangan dan statement dari dokter ahli terkait kejelasan obat tersebut” ujar Rendy, Pemred lensafakta.com.

Agung, (arusbawah.com) pun menyayangkan yang memberikan klarifikasi medis BUKAN DOKTER YANG BERSANGKUTAN (dokter jaga) , dr. Derry yang pada malam kejadian sedang berjaga, sehingga tidak mengetahui pasti sebagaimana adanya.

Soal umur memang tidak ada yang tau, namun JIKA BENAR penyebabnya adalah kelalaian dari tenaga medis atau kesalahan dalam diagnosa dan memberikan obat hingga mengakibatkan nyawa seseorang melayang, maka hal ini jelas sebuah pelanggaran hukum.

Dari yang kami ketahui, kelalaian dari tenaga medis, perawat maupun dokter, pasien bisa meminta pertanggungjawaban. Perawat bisa diancam dengan pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian sesuai pasal 359 KUHP, yang berbunyi:

BACA JUGA : Seakan tutup mata, APH Kabupaten Karawang dan dinas terkait BIARKAN PT. K2 Industri buang limbah dan cemari lingkungan..!!!

“Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”

Selain itu, Pasal 84 Undang-Undang Tenaga Kesehatan 36/2014 ayat (2) juga mengatur pidana terhadap setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat sehingga penerima layanan menyebabkan kematian. Yang berbunyi:

“Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”

Oleh karenanya Asep mengatakan ia akan melanjutkan proses ini keranah hukum, “sejujurnya saya tidak terima, ajal siapa yang tau tapi saya ingin kejelasan terkait yang terjadi malam itu, dan pasti saya akan melakukan langkah hukum untuk MENGGUGAT pihak rumah sakit” tutupnya.

Oleh : Rendy Rahmantha Yusri, A. Md


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca