Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5686/IX/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2023, Syaripudin S Pane selaku anggota Pengawas Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, menyebutkan, Terlapor Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, telah melakukan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pada Pasal 378 KUHP, dan atau penggelapan dan atau TPPU Pasal 372 KUHP dan atau Pasal, 3, 4, 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Syaripudin S Pane menjelaskan, Terlapor Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo sejak tahun 2014 sampai sekarang, mengajukan permintaan dana terhadap proyek kepada rekening Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo sebesar Rp 5 miliar.
“Kemudian, semua pengajuan yang dilakukan Terlapor tidak pernah ada Rencana Anggaran Kegiatan (RAP), Laporan Hasil Kegiatan (LHK), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan juga diketahui pengajuan proyek ternyata fiktif,” demikian dijelaskan Syaripudin S Pane dalam laporannya di Polda Metro Jaya.
Berita Lainnya
Setelah itu, Syarifudin S Pane selaku Pelapor, telah mencoba meminta penjelasan kepada Terlapor Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo dan melakukan somasi.
“Tetapi Terlapor selalu mengelak dengan berbagai alasan, dan tidak ada itikad baik,” ujarnya.
BACA JUGA : Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2
Terkait kasus ini, Ketua pengurus Yayasan Universitas Doktor Moestopo, Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., M.H memenuhi pemanggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (26/9/2023).
Pemanggilan tersebut beragendakan klarifikasi terkait kasus dugaan penggelapan dana atau aset milik Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo periode tahun 2022 sampai dengan 28 Juli 2023.
Pemeriksaan Prof Bambang Saputra sebagai saksi atas dasar surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 3426 /VIII/2023/Ditreskrimum, tertanggal 3 Agustus 2023.