“Dan pertanyaan-pertanyaannya juga menjurus kepada kerugian materil yang dialami oleh Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo. Dugaan tindakan penggelapan atau pengalihan uang milik yayasan, ya saya kira dilakukan oleh saudara ketua pembina Yayasan,” katanya.
Terkait para Pelapor, Prof Bambang mengungkapkan terdapat tiga orang yang melaporkan kasus dugaan penggelapan dana yayasan ke Polda Metro Jaya. Ketiganya antara lain pendiri, pengawas dan pengurus yayasan.
“Kalau siapa yang melaporkan persoalan ini, setahu saya ada tiga laporan ada 3 orang. Ada pihak keluarga yaitu pendiri yayasan, ada pengawas yayasan dan ada dari unsur pengurus,” ungkapnya.
Berita Lainnya
BACA JUGA : Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti
“Harapan saya semoga kasus ini segera tuntas dan tidak berdampak negatif terhadap perkuliahan atau kegiatan belajar mahasiswa di kampus,” tandas Prof Bambang.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto yang dihubungi lewat telepon seluler dan pesan WhatsApp, tidak memberikan respon, tanggapan atau pun klarifikasinya.