Radar Nusantara, Bandar Lampung – Proses penyelidikan kasus dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Tim dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung saat ini tengah fokus menggali keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.
Armen Wijaya, selaku Aspidsus Kejati Lampung, mengungkapkan bahwa tahapan penyelidikan masih berlangsung aktif. Sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga setempat, serta unsur pemerintah daerah telah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Dari BPN, masyarakat, dan pemerintah daerah sudah ada yang kami periksa. Tapi karena masih ada yang belum, kami akan lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” jelas Armen saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu (16/4/2025).
RAS sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (6/1/2025) selama 12 jam, dari pagi hingga malam hari. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal untuk mendalami keterlibatan RAS dalam penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga di alih fungsikan menjadi lahan perkebunan tanpa izin yang sah.
Menurut Armen, fokus penyelidikan saat ini adalah menelusuri kemungkinan adanya peran kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan serta penerbitan izin terkait aktivitas di kawasan hutan tersebut.
“Kami menelusuri peran kepala daerah dalam pengambilan keputusan dan penerbitan izin terkait penguasaan lahan di kawasan hutan. Itu yang kami dalami,” tambahnya.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh dan objektif. Setiap perkembangan penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum guna memastikan keadilan ditegakkan dan para pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. (*) Proses Penyelidikan Kejati Lampung
Bandar Lampung,
Proses penyelidikan kasus dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Tim dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung saat ini tengah fokus menggali keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.
Armen Wijaya, selaku Aspidsus Kejati Lampung, mengungkapkan bahwa tahapan penyelidikan masih berlangsung aktif. Sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga setempat, serta unsur pemerintah daerah telah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Dari BPN, masyarakat, dan pemerintah daerah sudah ada yang kami periksa. Tapi karena masih ada yang belum, kami akan lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” jelas Armen saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu (16/4/2025).
RAS sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (6/1/2025) selama 12 jam, dari pagi hingga malam hari. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal untuk mendalami keterlibatan RAS dalam penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga di alih fungsikan menjadi lahan perkebunan tanpa izin yang sah.
Menurut Armen, fokus penyelidikan saat ini adalah menelusuri kemungkinan adanya peran kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan serta penerbitan izin terkait aktivitas di kawasan hutan tersebut.
“Kami menelusuri peran kepala daerah dalam pengambilan keputusan dan penerbitan izin terkait penguasaan lahan di kawasan hutan. Itu yang kami dalami,” tambahnya.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh dan objektif. Setiap perkembangan penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum guna memastikan keadilan ditegakkan dan para pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. (*)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.