Radar Nusantara, Banyuwangi, – Pengaduan ketidakpuasan penanganan di Polsek Genteng, yang Akhirnya ES membuat pengaduan ke Polresta Banyuwangi. 10 juni 2024.
Hal ini, ES sebagai pelapor yang telah mengadukan seseorang ke Polsek Genteng pada tanggal 28 Desember 2023, terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan indentitas terlapor berinisial WMW yang beralamat di Dusun Canga’an Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng .
Berita Lainnya
Tak luput pula disebut ada nama Saksi – saksi juga dalam terkait kasus tersebut, yaitu IES, CNF, dan SS sebagai Istri Pelapor yang bertempat tinggal di Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
ES sebagai pelapor sudah ada bukti surat pengaduan 28 Desember 2023 No: STTLPM/90/XII/2023/SPKT/SEK.GENTENG/POLRESTA BANYUWANGI.
Kemudian dari pengaduan tersebut, Pihak Polsek Genteng yang ditangani langsung oleh penyelidik AIPDA GALIH PRAMONO dan IPDA DIMAS SETYO NUGROHO SH. Kanit Reskrim Polsek Genteng) untuk menindaklanjuti dengan memeriksa pihak–pihak terlapor dan saksi – saksi.
Adapun kronologis sebagai berikut, bahwa Pihak terlapor berinisial WMW mendatangi pihak pelapor untuk menawarkan kedua putrinya, yang bernama IES dan CNF untuk di janjikan oleh WMW bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dengan meminta biaya Rp, 150.000.000.(Seratus Lima Puluh Juta rupiah) untuk perorangnya, dengan iming-iming cukup membayar 45 juta dulu, sisanya bisa dibayarkan kalau sudah diterima PNS, dan sudah mendapatkan SK, dan sudah ditempatkan kerja,”Kata ES kepada Tim Media.
BACA JUGA : Penipuan Dengan Dalih Janjikan SK Honorer Oleh Oknum Disdikbud Makan Korban
Pada kenyataannya, sesudah dituruti permintaanya di DP Rp 45 juta, sering kali datang kerumah, minta uang lagi dan minta uang lagi, dan terkesan memaksa dan mengintimidasi dengan dalih mengambil SK penempatan kerja, jika tidak ada uang maka tidak bisa mengambil SK dan Penempatan kerja, akhirnya sampai mencapai nominal sebesar Rp. 300.000.000, (Tiga Ratus Juta Rupiah) untuk kedua putrinya pelapor, yang dijanjikan masuk PNS oleh terlapor. Ujarnya ES.
Selain itu masih ada lagi pembayaran sebesar Rp. 68.000.000. (Enam Puluh delapan Juta rupiah), Jadi yang dibayarkan keseluruhan oleh pelapor ES sebesar Rp. 368.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh delapan juta Rupuah) dengan pembayaran bertahap dan hampir tiap hari terlapor datang untuk meminta uang tersebut dengan berbagi alasan, sampai sebanyak 20 Kali pembayaran tersebut.
Ini lah rincian bukti – bukti pembayaran sebagai berikut ;
Ika Erinawati : 05–04–2021 Rp 45.000.000
P. Edi/Mbak ika: 05–05–2021,Rp30.000.000
Ika Ernawati 23–09–2021 Rp 5.000.000
P. Edi/Qoyum : 18–10–2021 Rp 25.000.000
p. Edi/Qoyum : 29–10– 2021 Rp 45.000.000
p. Edi/Bu.Edi : 21–01–2022 Rp 20.000.000
p. Edi/B.Edi : 16–02–2022 Rp 10.000.000
p. Edi/Mbak ika:24–03–2022Rp,40.000.000
p. Edi/Mbak ika:14–03–2022 Rp15.000.000
P. Edi/Qoyum :29–03–2022, Rp, 20.000.000
P. Edi/Qoyum : 02–04–2022, Rp,10.000.000
P. Edi : 07–04–2022, Rp, 25.000.000
P. Edi : 08–04–2022, Rp, 20.000.000
P. Edi : 11–04–2022, Rp, 5.000.000
P. Edi/B.Edi : 14–04–2022, Rp, 7.000.000
P. Edi/Qoyum : 20–04–2022, Rp,20.000.000
P. Edi/Qoyum : 22–04–2022, Rp, 5.000.000
P. Edi / B.Edi : 27–04–2022, Rp, 5.000.000
P. Edi /B.Edi : 11–05–2022, Rp, 7.000.000
P. Edi/B.eDI : 23–05-2022, Rp, 9.000.000
- Dengan bukti kwitansi terlampir,
- bukti Percakapan WhatsApp,
- bukti lampiran surat panggilan palsu,
- bukti website penerimaan CPNS palsu, mengatasnamakan BKN sebagai alat bukti penipuan dan penggelapan, yang menjanjikan bisa memasukkan kedua putri nya pelapor menjadi PNS.
Pada akhirnya pihak pelapor sadar kalau dirinya ditipu oleh terlapor. Setelah itu pihak pelapor mengambil langkah membuat pengaduan ke pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini pengaduan ke Polsek Genteng dengan terlapor berinisial WMW.