Selanjutnya ES menyebutkan, dalam penyelidikan yang ditangani oleh penyelidik AIPDA GALIH PRAMONO
Pihak terlapor mencoba untuk mengelabuhi penyidik dengan mengirim website mengatas namakan BKN,
pengumuman penerimaan PNS palsu yang isinya seolah olah kedua putri nya pelapor namanya tercantum dalam pengumuman penerimaan PNS tersebut, di nomor urut 233 dan 234 yang seolah olah resmi dikeluarkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Yang Akhirnya “Proses Penyelidikan yang ditangani penyelidik AIPDA GALIH PRAMONO Sempat Berhenti Beberapa Bulan”, dikarenakan mengikuti anjuran keterangan pengumuman di website, dalam bulan April Minggu pertama 2024 ada pemanggilan,”Kata ES.
Pada akhirnya Diketahui oleh pelapor website tersebut adalah palsu, dan dikuatkan dari keterangan pihak BKD Banyuwangi saat dimintai keterangan oleh Polsek genteng, “bahwasanya pengumuman tersebut tidak resmi, setelah dicek pengumuman di BKD tidak ada nama yang dimaksud, “dan yang diumumkan oleh BKD juga hasil dari pengumuman dari BKN, Artinya pengumuman yang termuat dalam website tersebut bukan resmi dari pemerintah pusat ataupun daerah, yang mana website resmi memakai domain go.id (dan itupun ada undang-undangnya) sedangkan pengumuman tersebut memakai website gratis dengan domain godeddysites.com
Berita Lainnya
Sebelumnya terlapor juga pernah melakukan memberikan surat panggilan palsu, berupa lampiran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yang isinya “sudah diterima menjadi PNS, untuk meyakinkan pelapor dan untuk melancarkan aksi penipuannya,
tidak hanya itu, bahkan melalui pengacaranya terlapor membikin perlawanan menyerang balik pelapor dengan melayangkan somasi yang isinya mengintimidasi dan mengatakan bahwa “laporan kami ke pulisi adalah laporan palsu, agar pihak pelapor mencabut laporannya.
Selain itu, “terlapor juga melaporkan pihak lain, termasuk perusahaan media juga dilaporkan ke Dewan Pers, yang menurutnya tidak sesuai isi pemberitaan tersebut,”ucap ES.
Untuk HASIL PENGEMBANGAN DARI TERLAPOR Setelah dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik BRIKA GALIH PRAMONO dan IPDA DIMAS SETYO NUGROHO, SH (Kanit Reskrim Polsek Genteng) dihasilkan.
- Telah terbit laporan Polisi Nomor LP/B/15/III/2024/SPKT/Polsek Genteng/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tanggal 23 Maret 2024.
- Kasus sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan dengan telah diterbitkan SPDP Nomor: B/119/III/2024/Reskrim Genteng 27 Maret 2024, dan menetapkan seorang wanita menjadi tersangka yang bernama PURNOMO WATI, S.Pdi.
” Dan yang bersangkutan telah ditahan di polsek genteng dengan di jerat Pasal 378 KUHP. dan ditetapkannya menjadi tersangka, DARI HASIL pengembangan WMW yang kami laporkan,” cetusnya ES .
Namun demikian tidak sesuai dengan apa yang kami inginkan, dan apa yang kami harapkan?, kenapa WMW yang kami laporkan justru tidak ditetapkan sebagai tersangka ? padahal disini saya tidak kenal dengan siapapun, yang kami kenal adalah WMW sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta melanggar Undang-undang ITE, dan Pemalsuan dokumen Negara, yang korbannya adalah saya sendiri,” Ujar ES.
WMW yang datang ke rumah kami, membujuk rayu kami, meyakinkan kami, menjanjikan kami, dan yang meminta uang serta menerima uang adalah WMW sendiri, bukan Purnomowati.
Untuk itu sesuai bukti-bukti kwitansi yang kami lampirkan, dan bukti-bukti percakapan kami di WhatsApp.