Disini kami tidak kenal dengan siapapun, yang kami kenal hanyalah WMW. karena itulah WMW yang kami mintai pertanggung jawabannya,”Kata ES.
ES menyatakan, bahwa MWM yang Akhirnya sempat terakhir kali membawa temannya kerumah kami, berusaha untuk meyakinkan kami, agar kami tetap mempercayai nya,”kembali ES menyebutkan.
Pertanyaan kami, “kenapa WMW tidak ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan DARI HASIL pengembangan saja sudah ditetapkan menjadi tersangka, Menurut pemahaman kami seharusnya WMW yang harus dijadikan tersangka dulu, baru ada pengembangan !!, Kami berharap temannya WMW juga ikut dijadikan tersangka,” Cetus ES.
Berita Lainnya
Kami berharap WMW segera ditetapkan menjadi Tersangka, dikarenakan yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya adalah WMW, dan yang kami laporkan adalah WMW.
Saya merasa ada yang aneh dan janggal. Padahal WMW jelas – jelas yang menipu kami, yang melakukan tindakan penipuan dan penggelapan, seharusnya WMW lah yang menjadi tersangka utama,”Ujar ES.
Disini yang kami laporkan juga? adalah WMW, karena sebelumnya kami juga tidak pernah kenal dengan teman -temannya.
BACA JUGA : Polres Magetan Terbitkan LP Laporan Penipuan Penjualan Mobil Rp 94 Juta
“Bahkan dari sebelum sebelumnya diduga WMW juga melakukan tindakan melawan hukum, yaitu membuat pemanggilan palsu, dan akhir – akhir ini malah berani membuat dokumen palsu, berani memberikan pengumuman penerimaan PNS palsu mengatasnamakan BKN melalui website, mensomasi pelapor, dan berani melaporkan Perusahaan Media ke Dewan Pers, ” kata ES.
Menurut UU, Kembali mengutip pasal 378 KUHP “Barang siapa maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, sesuatu kedepannya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana paling lama 4 tahun.
Jadi perlu diluruskan, termasuk yang diduga berinisial WMW ini, bagian dari tindak pidana yang dimaksud pasal 378 KUHP, karena ada keterkaitan antara tersangka Purnomowati dan WMW.
Dugaan kuat WMW sebagai Pelaku utama di lapangan, sedangkan Purnomowati sebagai Temannya. Jadi, Apa yang dilakukan WMW adalah menguntungkan diri sendirinya, sedangkan Purnomowati ditetapkan sebagai tersangka,”Tutup pelapor ES.
Keterangan dirangkum pada Minggu 10 Juni 2024.
(Tim Redaksi)