Home / Radar Tni Dan Polri / Forkopimda Papua Barat Daya Tegas : Tidak Ada Tempat Bagi Klaim Separatis NRFPB di Wilayah NKRI

Forkopimda Papua Barat Daya Tegas : Tidak Ada Tempat Bagi Klaim Separatis NRFPB di Wilayah NKRI

Forkopimda Papua Barat Daya Tegas : Tidak Ada Tempat Bagi Klaim Separatis NRFPB di Wilayah NKRI

Radar Nusantara, Sorong – Papua Barat Daya, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama unsur Forkopimda menyelenggarakan rapat tertutup pada hari Senin, 21 April 2025 pukul 17.30 hingga 18.50 WIT, bertempat di Ruang Utama Lantai 2 Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Jalan Burung Merpati, Distrik Sorong, Kota Sorong. Rapat ini digelar sebagai respons terhadap klaim sepihak dan aktivitas kelompok yang menamakan diri Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).

Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos, dan dihadiri oleh sepuluh unsur pimpinan Forkopimda, antara lain Wakil Gubernur, Danrem 181/PVT, Kabinda PBD, Wakapolda, Dirintelkam Polda PBD, Kepala Kesbangpol, Dandim 1802/Sorong, Ketua MRP PBD, dan Staf Ahli Gubernur.

Dalam rapat tersebut, Forkopimda sepakat mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk upaya separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.

Gubernur Elisa Kambu menyatakan, “Papua Barat Daya adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada ruang bagi pihak manapun yang mencoba memecah persatuan bangsa dengan klaim sepihak. Segala bentuk tindakan yang menyimpang dari konstitusi akan ditindak melalui jalur hukum.”

Usai rapat, Forkopimda menggelar konferensi pers resmi pada pukul 18.45 WIT. Berikut pernyataan inti dari beberapa tokoh Forkopimda:

Pernyataan Gubernur Papua Barat Daya:

“Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa kelompok yang menamakan diri NRFPB tidak sah secara konstitusi. Mereka telah menyebarkan narasi menyesatkan dan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kami akan bersinergi dengan TNI dan Polri untuk melakukan pemetaan, penindakan, serta pencegahan lanjutan terhadap aktivitas separatis. Masyarakat kami imbau untuk tidak terprovokasi.”

Pernyataan Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Tabhaa :

“Polda Papua Barat Daya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan pidana makar dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.” Kami awasi ketat aktivitas kelompok ini, termasuk distribusi konten mereka di media sosial. Setiap pelanggaran akan diproses hukum dengan tegas dan terukur kepada kelompok-kelompok mencoba mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Pernyataan Danrem 181/PVT, Brigjen TNI Totok Sutriono, S.Sos.,M.M., :

“Kelompok NRFPB jelas merupakan gerakan inkonstitusional. TNI mendukung penuh tindakan penegakan hukum oleh Polri. Apabila terdapat indikasi penggunaan senjata atau ancaman serius terhadap kedaulatan, TNI akan bertindak tegas. Keutuhan NKRI adalah harga mati.”

Forkopimda menutup kegiatan dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan tidak terpengaruh oleh propaganda yang menyesatkan. Pemerintah dan aparat keamanan akan terus memantau serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Barat Daya.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca