Radar Nusantara, Tangerang – Dalam wawancara usai pembacaan Pernyataan Sikap Gabungan Masyarakat Tangerang (Gamata) di Mangrove Pulau Cangkir Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Sekjen Gamata Nusantara Thohirudin, SH, ST, MM, CTMP tegas mengatakan bahwa Laut, Pantai dan Sempadan Pantai adalah Ruang Publik Milik Rakyat yang tidak boleh dimiliki oleh seseorang, pihak tertentu atau swasta apalagi disertifikat menjadi SHGB atau SHM. Kamis, 30/1/2025.
Thohirudin Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gamata Nusantara saat diwawancarai oleh Awak Media menyatakan bahwa dirinya bersama pengurus dan anggota Gamata dan mahasiswa telah membacakan Pernyataan Sikap Gabungan Masyarakat Tangerang.
“Ya betul Kami sudah melakukan pembacaan Pernyataan Sikap Gabungan Masyarakat tentang Penolakan PSN PIK 2 yang diketuai oleh Pak Nurdin Baceng, yang isinya : Kami Menyatakan Bahwa:
Berita Lainnya
- Menolak Pagar Laut
- Menolak Kavling Laut
- Menolak Pengurugan Laut
- Menolak Sertifikat Laut
- Menolak Pengurugan Kali
- Menolak PSN PIK 2
- Menolak PSN Swasta
- Menolak Swastanisasi Pantai
- Menolak Swastanisasi Sempadan Pantai
- Menolak Swastanisasi Laut
- Tangkap Dalang Pagar Laut
- Tangkap Dalang Pengurugan Laut
- Tangkap Dalang Pengurugan Kali
- Tangkap Dalang Sertifikat Laut
Ada 14 poin yang telah telah kami nyatakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Thohirudin mengatakan bahwa dirinya bersama Pengurus dan Anggota Gamata beserta elemen ormas yang lainnya memiliki hak memberikan sebuah pernyataan sikap terkait adanya ruang publik yang dikusai korporasi.
“Laut, Pantai dan Sempadan Pantai adalah Ruang Publik milik Rakyat yang tak boleh dimiliki siapapun kecuali Negara, dikarenakan ini milik rakyat maka siapapun dari manapun selama itu Rakyat NKRI maka berhak atas Wilayah tersebut dan bebas mengakses tanpa hambatan, laut Kronjo boleh dimasuki oleh kapal Nelayan manapun selama Rakyat NKRI, apakah dia dari Manado, dari Makassar, dari Irian Jaya, itu boleh masuk ke Wilayah Laut Kronjo, karena Itu Ruang Publik milik Rakyat, dan bila ada yang menguasai Laut maka siapapun selama Rakyat Indonesia berhak Menolaknya, apalagi kami ini Orang Tangerang berhak memberikan Support dan menuntut agar Milik Rakyat jangan dirampas Korporasi,” ujarnya.
Thohirudin saat ditanya wartawan bagaimana terkait respon pemerintah pusat yang telah mengirim menteri ATR BPN Nusron Wahid untuk Investigasi Sertifikat Laut.
“Ya Kami sangat mengapresiasi respon positif dari Pemerintah Pusat mengirim Pak Menteri Nusron Wahid ke Kohod untuk Investigasi Sertifikat Laut, ini sebuah tindak lanjut yang bagus ketika ada reaksi Masyarakat Menteri turun langsung mau cek ke lapangan apakah ada penyimpanan, ternyata betul ada penyimpangan Sertifikat Laut,” ungkapnya.
Thohirudin juga berharap Pemerintah segera mencopot PSN PIK 2 agar tidak ada lagi penguasaan Ruang Publik oleh Swasta.
“Kami berharap PSN PIK 2 segera dicopot dicabut dan tak ada lagi penguasaan Ruang publik baik Laut, Pantai dan Sempadan Pantai oleh Swasta, tak ada lagi Swastanisasi ruang publik, Pak Prabowo Presiden Republik Indonesia harus tegas segera Mencabut PSN PIK 2,” pungkasnya.