Gelar Perkara khusus Dugaan Pemalsuan dan Perampasan Harta, Kuasa Hukum : WNA Tidak Bisa Tunjukan Dokumen
Gelar Perkara khusus Dugaan Pemalsuan dan Perampasan Harta, Kuasa Hukum : WNA Tidak Bisa Tunjukan Dokumen

Gelar Perkara khusus Dugaan Pemalsuan dan Perampasan Harta, Kuasa Hukum : WNA Tidak Bisa Tunjukan Dokumen

2 minutes, 33 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Tim kuasa hukum Meifillia, Isakndar halim munthe SH.MH menghadiri gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dan perampasan harta benda oleh yg diduga WNA Tang Eng Ho dan Tang Eng Siong di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024). Kasus ini, telah dilaporkan beberapa waktu lalu yaitu tahun 2021

Diketahui, Meifilia adalah seorang wanita yang menjadi korban salah eksekusi tanah dan bangunan di Jl Pasar Baru, No.45 Pasar Baru, Jakarta Pusat. Saat eksekusi, harta benda miliknya dirampas dgn cara eksekusi yg mana meifilia telah menempati rumah tersebut sejak 1932, dengan dasar SIP surat izin perumahan dari pemprop DKI jakarta dan saat ini masih proses penerbitan sertifikat, pembayaran PBB lunas, pajak pajak, retribusi dan telah terbit Surat keterangan Tanah dan peta bidang dan juga tata runag kota dan ploting dari BPN jakarta pusat.

“Saat gelar Kami menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya undangan dari a.n Dirkrimum polda metro jaya, kasubdit Harda AKBP Ratna quratul aini, atas dugaan pemalsuan dan perampasan harta benda milik klien kami,” kata tim kuasa hukum Mafilia, Iskandar Halim SH, MH, Selasa (13/2/2024).

BACA JUGA : Seputar Kasus Dugaan Korupsi MAN Binjai Jadi Sorotan Publik, Kuasa Hukum Sebut “Jaksa Tidak Taati Aturan”

Iskandar mengatakan,klien kami meifillia telah melaporkan Tang Eng Ho dan Tang Eng Siong. Tapi yang hadir hanya Tang Eng Ho bersama kuasa hukumnya, sedangkan Tang Eng Siong tidak hadir dan dugaan kami masih di luar negeri belanda akan tetapi kami melihat ada tanda tanda di surat kuasa yg di perlihatkan saat gelar perkara khusus di ruangan gelar wassidik krimum polda metro jaya yang langsung di pimpin kabag wassidik krimum polda metro, bidang hukum, itwasda, penyidik harda dan penyidik dari unit lainnya pada krimum polda metro

“Kami tidak yakin yang hadir itu Tang Eng Ho karena tidak bisa menunjukkan legalitasnya seperti paspor dan surat keterangan ahli waris. Kuasa hukumnya tidak menguasai permasalahan tersebut,” ujar Iskandar.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

Diskusi Gizi Berkualitas untuk Generasi Emas Indonesia, Rudolf Simbolon Apresiasi Inisiatif Johanes Gluba Gebze
Diskusi Gizi Berkualitas untuk Generasi Emas...
Radar Nusantara, Jakarta - Koordinator Bidang Humas dan...
Read more
Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka dan Ungkap Motif Mutilasi Wanita Asal Blitar
Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka dan...
Radar Nusantara, Surabaya - Misteri kematian Wanita asal...
Read more
Tragis.! Jalan Desa Bojongsalam, Kec. Rongga Tak Tersentuh Pembangunan, Menunggu Janji PLN Cisokan, Hingga Seorang Ibu Melahirkan di Perjalanan
Tragis.! Jalan Desa Bojongsalam, Kec. Rongga...
Narasumber Pewarta: Tim Red Inews Jabar, || Editor:...
Read more
Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli Libur Panjang
Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli Libur Panjang
Radar Nusantara, Sidoarjo - Polresta Sidoarjo dan Polsek...
Read more
Usai Absen Pada Laga Pertama, Jens Raven Bisa Main Saat TIMNAS Indonesia U-20 Jamu Suriah
Usai Absen Pada Laga Pertama, Jens...
Radar Nusantara, Bandung - Timnas Indonesia U-20 menerima...
Read more
Semenjak KUPT Pasar Dijabat D Tarigan Pajak Pancurbatu Kumuh Dan Bau
Semenjak KUPT Pasar Dijabat D Tarigan...
Radar Nusantara, Pancur Batu - Luar biasa, semenjak...
Read more
Kapolsek Krian dan Koramil Lakukan Patroli dan Cek Kesiapan Perayaan Imlek di Klenteng Teng Swie Bio,Krian
Kapolsek Krian dan Koramil Lakukan Patroli...
Radar Nusantara, Krian - Kapolsek Krian melaksanakan Kegiatan...
Read more
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Doa Bersama Peringati Isra Mi’raj 1446H di Perbatasan
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar...
Radar Nusantara, Nunukan, 27 Januari 2025 – Dalam...
Read more
Redaksi

Redaksi

NO ID : 033-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *