Radar Nusantara, Jakarta – Tim kuasa hukum Meifillia, Isakndar halim munthe SH.MH menghadiri gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dan perampasan harta benda oleh yg diduga WNA Tang Eng Ho dan Tang Eng Siong di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024). Kasus ini, telah dilaporkan beberapa waktu lalu yaitu tahun 2021
Diketahui, Meifilia adalah seorang wanita yang menjadi korban salah eksekusi tanah dan bangunan di Jl Pasar Baru, No.45 Pasar Baru, Jakarta Pusat. Saat eksekusi, harta benda miliknya dirampas dgn cara eksekusi yg mana meifilia telah menempati rumah tersebut sejak 1932, dengan dasar SIP surat izin perumahan dari pemprop DKI jakarta dan saat ini masih proses penerbitan sertifikat, pembayaran PBB lunas, pajak pajak, retribusi dan telah terbit Surat keterangan Tanah dan peta bidang dan juga tata runag kota dan ploting dari BPN jakarta pusat.
“Saat gelar Kami menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya undangan dari a.n Dirkrimum polda metro jaya, kasubdit Harda AKBP Ratna quratul aini, atas dugaan pemalsuan dan perampasan harta benda milik klien kami,” kata tim kuasa hukum Mafilia, Iskandar Halim SH, MH, Selasa (13/2/2024).
Berita Lainnya
BACA JUGA : Seputar Kasus Dugaan Korupsi MAN Binjai Jadi Sorotan Publik, Kuasa Hukum Sebut “Jaksa Tidak Taati Aturan”
Iskandar mengatakan,klien kami meifillia telah melaporkan Tang Eng Ho dan Tang Eng Siong. Tapi yang hadir hanya Tang Eng Ho bersama kuasa hukumnya, sedangkan Tang Eng Siong tidak hadir dan dugaan kami masih di luar negeri belanda akan tetapi kami melihat ada tanda tanda di surat kuasa yg di perlihatkan saat gelar perkara khusus di ruangan gelar wassidik krimum polda metro jaya yang langsung di pimpin kabag wassidik krimum polda metro, bidang hukum, itwasda, penyidik harda dan penyidik dari unit lainnya pada krimum polda metro
“Kami tidak yakin yang hadir itu Tang Eng Ho karena tidak bisa menunjukkan legalitasnya seperti paspor dan surat keterangan ahli waris. Kuasa hukumnya tidak menguasai permasalahan tersebut,” ujar Iskandar.