Meifilia mengatakan, pada 9 November 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan eksekusi. Eksekusi tersebut, ditujukan kepada sunarto wongso bukan kepada dirinya.
“Saya sudah mengirim surat tujuh kali ke PN Pusat mengenai permasalahan itu, tapi tidak ada jawaban dan harta beda saya tidak tahu kemana raibnya,” ujar Meifilia.
Meifilia meminta, keadilan kepada kaPolda Metro Jaya, jangan hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas. Biar masyarakat tahu bahwa hukum masih ada yang benar di negara Indonesia.
Berita Lainnya
BACA JUGA : Dugaan Kasus Tindak Korupsi Milyaran Rupiah Dinkes Sergai Masih Mangkrak di Poldasu
“Mudah-mudahan Tang Eng Hong dan Tang Eng Siong ditetapkan tersangka. Saya minta keadilan pada polda metro jaya. Sesuai panca sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” pinta Mefilia.
Meifilia mengatakan yang di laporkan adalah pemalsuan sertifikat yg telah habis masa berlakunya tahun 1980, nomor sertifikat no 345 dalam putusan tapi no 245 ada surat eksekusi, ini jelas ada dugaan surat palsu untuk di jadikan surat penetapan Pengadilan Negeri jakarta pusat, dan identitas Tan eng ho dan Tan eng siong yang , mulai dari KTP KK Paspor akta waris dan kami minta juga setelah penetapan tersangka dilakukan tes DNA apakah mereka ada hubungan dengan atas nama sertifikat nyonya LOA SOIE HIANG yang diduga palsu,tutup meifilia