Glorio Sanen: Revisi KUHAP Jangan Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
Glorio Sanen: Revisi KUHAP Jangan Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

Glorio Sanen: Revisi KUHAP Jangan Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

1 minute, 6 seconds Read

Views: 0

Radar Nusantara, Landak – Praktisi hukum Glorio Sanen angkat bicara terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah bergulir di DPR RI. Ia berharap revisi ini tidak memberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada instansi lain di luar kepolisian, karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum, ” Selasa (11/2/2025)

Menurut Glorio Sanen, tugas penyelidikan dan penyidikan yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian sudah berjalan dengan baik. Polri, katanya, telah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Walaupun ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, seperti dalam proses penangkapan dan penahanan, bukan berarti kewenangan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan harus dicabut atau diberikan kepada instansi lain,” ujarnya.

Sanen menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia telah memiliki distribusi kewenangan yang jelas. Dalam hal ini, penyelidikan dan penyidikan merupakan ranah kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sementara fungsi penuntutan berada di Kejaksaan.

“Distribusi kewenangan ini harus tetap dipertahankan. Biarkan polisi fokus pada penyelidikan dan penyidikan perkara, sedangkan kejaksaan menjalankan tugasnya dalam bidang penuntutan,” kata Sanen.

Ia juga menekankan bahwa Polri telah terbukti memiliki pengalaman dan profesionalisme dalam menegakkan hukum di Indonesia, termasuk memiliki penyidik yang mampu menjangkau masyarakat di tingkat paling bawah.

“Oleh karena itu, kita berharap revisi KUHAP tidak melemahkan sistem hukum yang sudah berjalan baik. Jangan sampai revisi ini justru mengganggu efektivitas penegakan hukum dan keamanan negara akibat tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum,” pungkasnya.

Radar Terpopuler

Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan 'MA'
Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus...
Radar Nusantara, Binjai - Pengadilan Negeri (PN) Kelas...
Read more
Babinsa Renovasi Rumah Warga, Lebih dari Sekedar Bantuan
Babinsa Renovasi Rumah Warga, Lebih dari...
Radar Nusantara, sragen - Kisah nyata tentang dedikasi...
Read more
Dandim Boyolali Pimpin Langsung Sidang Jabatan
Dandim Boyolali Pimpin Langsung Sidang Jabatan
Radar Nusantara, Boyolali - Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf...
Read more
Datangi Dekati Sayangi, Inilah Cara Babinsa Tipes Dekat Dengan Warga Binaan
Datangi Dekati Sayangi, Inilah Cara Babinsa...
Radar Nusantara, Surakarta - Babinsa Kelurahan Tipes Koramil...
Read more
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kawal Pemulangan 225 PMI Yang Dideportasi Dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kawal...
Radar Nusantara, Nunukan, 13 Februari 2025 — Sebanyak...
Read more
Ajarkan Cara Berhitung Dengan Penuh Kegembiraan, Satgas Yonif 131/BRS Belajar Bersama Murid-Murid Di SD Kampung Mosso, Perbatasan Papua
Ajarkan Cara Berhitung Dengan Penuh Kegembiraan,...
Radar Nusantara, keerom - Keterlibatan Satgas Pamtas Yonif...
Read more
Afner Minta Danpomdam I BB Segera Konfrontirkan Terlapor Perzinahan Dengan Saksi
Afner Minta Danpomdam I BB Segera...
Radar Nusantara, Medan -Setelah menyurati Presiden Prabowo, Panglima...
Read more
Himmarfi Adakan Pameran dan Workshop Fotografi di Stikosa AWS
Himmarfi Adakan Pameran dan Workshop Fotografi...
Radar Nusantara, Surabaya – Rangkaian kegiatan fotografi yang...
Read more
Netizen

Netizen

NO ID : 029-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *