Views: 0
Radar Nusantara, Landak – Praktisi hukum Glorio Sanen angkat bicara terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah bergulir di DPR RI. Ia berharap revisi ini tidak memberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada instansi lain di luar kepolisian, karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum, ” Selasa (11/2/2025)
Menurut Glorio Sanen, tugas penyelidikan dan penyidikan yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian sudah berjalan dengan baik. Polri, katanya, telah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Walaupun ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, seperti dalam proses penangkapan dan penahanan, bukan berarti kewenangan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan harus dicabut atau diberikan kepada instansi lain,” ujarnya.
Berita Lainnya
Sanen menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia telah memiliki distribusi kewenangan yang jelas. Dalam hal ini, penyelidikan dan penyidikan merupakan ranah kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sementara fungsi penuntutan berada di Kejaksaan.
“Distribusi kewenangan ini harus tetap dipertahankan. Biarkan polisi fokus pada penyelidikan dan penyidikan perkara, sedangkan kejaksaan menjalankan tugasnya dalam bidang penuntutan,” kata Sanen.
Ia juga menekankan bahwa Polri telah terbukti memiliki pengalaman dan profesionalisme dalam menegakkan hukum di Indonesia, termasuk memiliki penyidik yang mampu menjangkau masyarakat di tingkat paling bawah.
“Oleh karena itu, kita berharap revisi KUHAP tidak melemahkan sistem hukum yang sudah berjalan baik. Jangan sampai revisi ini justru mengganggu efektivitas penegakan hukum dan keamanan negara akibat tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum,” pungkasnya.