Anggota GPK Aliansi Tepi Barat Handoko, Menambahkan hal lain terkait kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di Magelang, bahwa ada beberapa rekan pelaku yang mengancam dan mengintimidasi rekan dan keluarga korban, Serta adanya oknum tokoh NU Magelang yang mencoba melakukan pendekatan terhadap pimpinan GPK Aliansi Tepi Barat melalui dirinya untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun, prilaku seorang kyai melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya adalah perbuatan melawan hukum, Yang harus segera diproses secara hukum yang berlaku dan mendapatkan hukuman setimpal.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi menyatakan bahwa kabupaten Magelang harus ditetapkan sebagai kabupaten darurat kekerasan seksual. Pendampingan korban tindak kekerasan seksual oleh oknum kyai pimpinan pondok pesantren memiliki kendala yang berat untuk mencari keadilan, namun dengan adanya dukungan dan perlindungan dari GPK Aliansi Tepi Barat Magelang, proses mencari keadilan dapat lebih mudah dilakukan.
Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD kabupaten Magelang menyatakan siap untuk mengawal dan membantu mebeckup proses hukum agar pelaku dapat diadili. Aturan tentang izin operasional pondok pesantren juga akan segera dikaji ulang untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Berita Lainnya
PJ Bupati Magelang menanggapi permasalahan ini sebagai tanggung jawab bersama yang harus diperhatikan dan diawasi. Pemerintah kabupaten Magelang harus bersinergi dengan DPRD, APH, masyarakat, dan kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki tujuan berjuang untuk keadilan seperti GPK Aliansi Tepi Barat.
BACA JUGA : Cabuli anak DIBAWAH UMUR, Usep PREDATOR CABUL kini diburu unit PPA Polresta Bandung..!!
“Masalah sosial yang membuat tidak kondusif harus diselesaikan. Pemerintah kabupaten Magelang sendiri harus bersinergi, DPRD, APH, masyarakat, dan kelompok masyarakat yang memiliki tujuan mulia seperti GPK Aliansi Tepi Barat”, Lanjutnya.
Pertemuan ini diharapkan dapat membuka jalan menuju penyelesaian masalah kekerasan seksual di pondok pesantren, serta mendorong semua pihak untuk bersatu dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan kekerasan. Selain itu, pentingnya perlindungan korban dan penegakan hukum yang adil juga menjadi fokus utama dalam upaya mencari keadilan bagi korban kekerasan seksual”. Pungkasnya.
(Redho)