Radar Nusantara, Surabaya – Dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), Fifie Pudjihartono, Direktur CV.Kraton Resto mengajukan banding terhadap isi putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tertanggal 21 Mei 2024. No.684/ Pdt.G/ 2023/ PN.Sby. Selasa (29/5/2024).
Advokat Erlina Nurhayati, sebagai kuasa pembanding mengatakan walaupun putusan hakim harus dihormati, tapi ada kejanggalan dalam putusan perkara ini, sehingga kliennya banding.
Erlina menerangkan dalam putusan sela pada Rabu (29/12/2023) lalu, telah diputuskan oleh majelis hakim bahwa eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat I (Ellen Sulistyo) di tolak.
Berita Lainnya
Namun pada putusan akhir tanggal 21 Mei 2024 dibacakan oleh majelis hakim yakni mengadili dalam konpensi dan dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan dalam Rekonpensi menyatakan gugatan Rekonpensi, Penggugat I Rekonpensi /Tergugat I juga tidak dapat diterima.
“Seharusnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah menguji kebenaran absolut tentang kebenaran hakiki yang menyangkut Tergugat I apakah telah wanprestasi atau tidak,” ujar Erlina Nurhayati. Kamis (30/5/2024)
BACA JUGA : Semakin Kuat Dugaan Wanprestasi Ellen Sulistyo, Kesimpulan Kodam Sesuai Fakta Persidangan
Dari putusan ini, terkesan majelis hakim “tidak punya nyali” untuk membahas pokok perkara dalam gugatan.
“Selama lebih dari 8 bulan bersidang, tapi hasilnya balik ke eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I dan II. Padahal para Turut Tergugat I dan II pasif dalam persidangan, Bahkan Turut Tergugat I jarang hadir. Ada apa ini ?,” ujar Arief Nuryadin kuasa hukum penggugat. Kamis (30/5/2024).
Didalam isi putusan, hakim mempertimbangkan dalam eksepsi mengenai kabur atau tidaknya status Mayjen TNI Kustanto sebagai Panglima Kodam V/Brawijaya bahwa apakah mewakili pribadi atau institusi.
“Seharusnya hakim mempertimbangkan dan melihat bahwa didalam bukti itu sudah jelas pak Kustanto mengatasnamakan dalam jabatannya sebagai Panglima Kodam V/Brawijaya. artinya dia tidak mewakili secara pribadi. Tetapi hakim tidak mempertimbangkan itu sehingga dibilang kabur,” terang Arief.
“Terus mengenai eksepsi kurang pihak. Notaris telah dijadikan saksi juga pada saat itu sebagai pertimbangan dan mengiyakan serta menegaskan bahwa akte yang telah dibuat adalah merupakan produknya dia,” lanjut Arief.