Sementara itu salahsatu warga yang mengaku mewakili Warga Desa Kasugengan Kidul melayangkan Pengaduan/Laporan terkait keabsahan Sertifikat Hak milik (SHM) tersebut.
Dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Trafalgar Law Office, ADV Teja Subakti, SH dan Aulia Rahman Nazar, SH, warga Desa Kasugengan Kidul mengadukan Kepada ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon terkait tanah milik Masyarakat Adat Karangmas “Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari”.
Heri Suhardi, SH (43) dan Ade Sukrisna, SIP (36) yang merupakan perwakilan dari warga desa Kasugengan Kidul pada saat di temui awak media mengatakan bahwa SHM terkait tanah yang berlokasi di Gg Nyimas Gandasari RT. 07, RW. 03 Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon yang telah terbit diduga cacat hukum.
Berita Lainnya
BACA JUGA : Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Kabag Ren, Kasat Binmas, dan Kapolsek Pabuaran
“Kami mewakili masyarakat Desa Kasugengan Kidul meyakini adanya dugaan Cacat Hukum Administratif pada Penerbitan SHM atas sebidang tanah yang diklaim milik perseorangan tersebut,” ujarnya.
Menurut mereka banyak hal yang patut dipertanyakan terkait keabsahan SHM tanah tersebut.