Iskandar Halim : PT MKP Banyak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Iskandar Halim : PT MKP Banyak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Iskandar Halim : PT MKP Banyak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

1 minute, 38 seconds Read

Radar Nusantara, Pontianak – PT Maulana Karya Persada (MKP) tidak hadir dalam sidang gugatan yang diajukan PT Surya Borneo Indah (SBI) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Untuk itu, PT SBI mengajukan permohonan sita jaminan pada Ketua PN Pontianak, 6 Februari 2025.

Adapun permohonan sita jaminan tersebut berupa alat-alat, yang ada dalam lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SBI di Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

“Sidang perkara nomor 24 PN Pontianak selaku tergugat PT MKP tidak hadir saat jadwal persidangan, padahal panggilan sudah dilayangkan satu bulan yang lalu. PT SBI mengajukan sita jaminan pada Ketua PN Pontianak,” kata kuasa hukum PT SBI, Iskandar Halim SH MH, Jumat (14/2/2025).

Sebelum sidang diajukan PT SBI, Iskandar mengatakan, PT MKP juga digugat oleh PT PT PN IV yang langsung kami saksikan sebelum kami sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat PT MKP.

“Kami melihat bahwa banyak perbuatan melawanan hukum atau wanprestasi utang piutang yang tidak dibayar PT MKP baik pada PT PN IV maupun PT SBI,” jelas Iskandar.

Selain itu, kata Iskandar, PT MKP pernah kena hukum adat Dayak karena melanggar pancang adat pendirian mandoh. Sehingga, menimbulkan keresahan dan reaksi dari masyarakat adat di wilayah hukum adat dayak tobag Desa Beginjan.

Sebelumnya, PT SBI resmi mengajukan gugatan terhadap PT MKP ke PN Pontianak terkait dugaan pelanggaran perjanjian pengelolaan PKS milik PT SBI. Gugatan itu, terdaftar dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2025/PN.Ptk.

Selaku tergugat PT MKP melakukan rekayasa adendum perjanjian pada tahun 2022 tanpa melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian awal, termasuk PT Bank KB Bukopin Tbk (tergugat I). Perjanjian awal ditanda tangani 15 Juli 2022 dengan nomor dokumen 001/786/SBI-MKP/KSO/VII/2021 dan 002/MKP/SBI/J.O/VII/2021.

Adendum tersebut dibuat untuk memfasilitasi pinjaman bank, namun tindakan itu dianggap melanggar hukum karena tidak sesuai dengan klausul perjanjian awal. Selain itu, tergugat juga diduga melakukan tindakan tidak sah dengan menggembok dan menutup pabrik kelapa sawit milik PT SBI, sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 10,6 miliar bagi perusahaan dan petani sawit yang menjadi mitra mereka.

Radar Terpopuler

FOTO: Dyah Sulistyaningsih, Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Pertanian dan Pangan, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, (berkerudung biru)
Pemerintah Komitmen Jaga Stabilitas Harga Gabah...
Radar Nusantara, Jakarta – Pemerintah terus menggodok Rancangan...
Read more
Paparan Purnatugas Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O Unifil dan Milobs/Milstaff
Paparan Purnatugas Satgas MTF TNI Konga...
Radar Nusantara, Sentul, Bogor, (18/2/2025) - Komandan Pusat...
Read more
Komandan PMPP TNI Pimpin Upacara Penyambutan Satgas MTF TNI KONGA XXVIII-O/UNIFIL di Mabes TNI
Komandan PMPP TNI Pimpin Upacara Penyambutan...
Radar Nusantara, Bogor - Komandan Pusat Misi Pemeliharaan...
Read more
Gerakan Mahasiswa Hukum Minta Mabes Polri Periksa PT Lumbung Kencana Sakti
Gerakan Mahasiswa Hukum Minta Mabes Polri...
Radar Nusantara, Kapuk, Jakarta Utara - Aksi unjuk...
Read more
Saksi Ungkap Fakta Baru di Sidang Effendi Pudjihartono, Dakwaan JPU Gugur?
Saksi Ungkap Fakta Baru di Sidang...
Radar Nusantara, Surabaya - Terdakwa Effendi Pudjihartono diuntungkan...
Read more
Turnamen Badminton Butterfly CUP II Sukses Digelar di Desa Klambir Lima Kebun
Turnamen Badminton Butterfly CUP II Sukses...
Radar Nusantara, Deli Serdang - Turnamen Badminton Butterfly...
Read more
Danrem 074 Instruksikan Dukung Program Pemerintah Termasuk Ketahanan Pangan
Danrem 074 Instruksikan Dukung Program Pemerintah...
Radar Nusantara, Boyolali - Danrem 074/Warastratama Kolonel Inf...
Read more
Januari 2023 - Januari 2025 Kriminalitas Meningkat Tajam, Adi Supriadi : Pertanda Sempitnya Lapangan Kerja Sedangkan Perut Harus Tetap Diisi
Januari 2023 - Januari 2025 Kriminalitas...
Radar Nusantara, Sumedang, Jawa Barat - Berdasarkan Data...
Read more
Dede Permana

Dede Permana

NO ID : 035-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *