Isu Diaspora Indonesia Diberi Kewarganegaraan Ganda
Isu Diaspora Indonesia Diberi Kewarganegaraan Ganda

Isu Diaspora Indonesia Diberi Kewarganegaraan Ganda

1
5 minutes, 10 seconds Read

Walaupun Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, akan tetapi kewarganegaraan ganda (bipatride) telah diterapkan Indonesia walaupun diberlakukan secara terbatas pada anak dari status perkawinan campuran karena politik hukum kewarganegaraan (dikutip dari Jurnal Konstitusi Volume 13 Nomor 4 Tahun 2016, May Lim Charity dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang – undangan Kementerian Hukum dan HAM).

Universitas Teknologi Surabaya Indonesia awalnya mempunyai Undang – Undang Kewarganegaraan, yakni Undang Undang Nomor 62 Tahun 1958 mengatur bahwa anak – anak hasil perkawinan campuran mengikuti kewarganegaraan ayahnya.

Dengan demikian, jika seorang ibu Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan ayah Warga Negara Asing (WNA), anak pasangan itu akan berstatus sebagai WNA.

Berjalannya waktu, Undang – Undang tersebut dianggap banyak pihak bermasalah, terutama bagi anak. Salah satu permasalahannya adalah seandainya orang tuanya bercerai dan sang ibu WNI mendapatkan hak untuk mengasuh, hal itu akan menjadi permasalahan yang mendalam baik bagi bangsa dan bagi anak tersebut.

Ditahun 2006, Indonesia mempunyai Undang – Undang baru kewarganegaraan yakni Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pada Undang – Undang yang baru, anak hasil perkawinan campuran bisa mendapat kewarganegaraan ganda hingga mencapai usia 18 tahun.

BACA JUGA : PWM DIY Selenggarakan Rakerpim di BBPPPMPV Seni dan Budaya

Pada Pasal 6 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI berbunyi “Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.”

“Adapun pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut disampaikan dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.”

Mahasiswa Universitas Teknologi SurabayaDitilik dari Undang – Undang dan peraturan yang penulis jabarkan diatas, kita kembali membahas adanya pandangan pro dan kontra terkait pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia.

Penulis berpandangan, perlu ada kajian mendalam dan pemerintah tidak gegabah dalam pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia, walaupun banyak pandangan yang menyatakan dengan memberikan kewarganegaraan ganda, diaspora Indonesia bisa meningkatkan investasi dan perdagangan, bisa mentransfer teknologi dan pengetahuan baru di Indonesia dan meningkatkan pariwisata (mempromosikan pariwisata Indonesia ke negara tempat tinggalnya).

Memang benar, pandangan bahwa banyak manfaat yang diperoleh dari pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia, tapi perlu diingat, disetiap negara mempunyai aturan hak dan kewajiban warga negara, bagaimana jika aturan di negara diaspora Indonesia tinggal, bertentangan dengan aturan di negara Indonesia, sehingga berdampak didalam nasionalisme, keamanan, dan politik Indonesia.

Lanjut Baca Ke Halaman 3

Radar Terpopuler

Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter POLRI
Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter...
Radar Nusantara, Bogor - Komandan PMPP TNI Mayjen...
Read more
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan Stikosa AWS Menggelar Disdukcapil goes to Campus
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan...
Radar Nusantara, Surabaya – Antisipasi penipuan yang mengatasnamakan...
Read more
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak Banjir Desa Kedungbanteng
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Sudah sepekan ini warga...
Read more
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi Hama
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi...
Radar Nusantara, Boyolali - Berbagai upaya Babinsa dalam...
Read more
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani Semprot Tanaman Padi
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani...
Radar Nusantara, sragen - Salah satu upaya Babinsa...
Read more
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan Siswa Budayakan Kebersihan Lingkungan Sekolah
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan...
Radar Nusantara, Surakarta - Komandan Rayon Militer 03/Serengan...
Read more
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak Bharat Lakukan Olahraga Dan Cek Kesehatan
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak...
Radar Nusantara, Salak - Dalam menjaga agar Kebugaran...
Read more
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Bagikan Bibit dan Alat pertanian Kecil
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323...
Radar Nusantara, Puncak - Satgas Pamtas Mobile Yonif...
Read more
Robi Mabruloh

Robi Mabruloh

NO ID : 021-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *