Dari pandangan penulis, diaspora Indonesia melepaskan kewarganegaraan atas dasar keinginan dia sendiri karena faktor politik atau hal lainnya.
Setelah mereka memilih berpindah kewarganegaraan, mereka mempunyai keturunan di negara barunya, anak cucu mereka sudah jelas sebagai warga negara asing, dan jika diberi kewarganegaraan ganda, bagaimana mempunyai jiwa nasionalisme sedangkan mereka tidak mengenal betul negara Indonesia.
Saat ini negara Indonesia menjadi negara berkembang, di tilik dari Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia melimpah ruah, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang besar, tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi orang asing melakukan investasi mencari keuntungan sebesar – besarnya dengan meminimalkan pengeluaran di negara Indonesia.
Berita Lainnya
Dalam investasi tentunya antara WNI dan WNA diatur dalam peraturan sendiri – sendiri, menjadi warga negara Indonesia dalam investasi mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sudah dilindungi oleh Undang – Undang, dan tentunya lebih mudah aturannya dibandingkan WNA.
Siapa yang menjamin, jika diaspora Indonesia diberikan kemudahan mempunyai kewarganegaraan ganda membangun negara Indonesia ?.
Bisa jadi malah mencari keuntungan sebesar – besarnya dan di bawa ke negaranya dikarenakan bekerja atau berinvestasi di Indonesia bukan sebagai WNA tetapi sebagai WNI.
BACA JUGA : Kami Muak! Mari Berpolitik dengan Riang Gembira
Universitas Teknologi Surabaya Diaspora Indonesia yang sudah menikmati kehidupan di luar Indonesia menjadi bagian dari negara lain, apakah ada yang jamin mereka mempunyai jiwa nasionalisme berbakti bagi bangsa Indonesia dan tidak berkhianat kepada bangsa Indonesia.
Sedangkan di negara tempatnya, dituntut juga mempunyai jiwa nasionalisme dan berbakti bagi negaranya. Apakah bisa menjalankan hal itu di dua negara ?. Kita kira tidak akan mungkin bisa.
Kemakmuran bangsa, keamanan bangsa, dan jiwa nasionalisme bangsa jauh lebih berharga daripada dampak positif dari pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia.
Kita berharap kepada pemimpin bangsa, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak serta merta membuat aturan atau Undang – Undang baru tentang pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia.
Ingat Tuhan memberikan kita Sumber Daya Alam melimpah untuk rakyat Indonesia, banyak yang mau merebut itu semua dari tangan kita dengan berbagai cara. Apakah salah satunya dengan adanya usulan pemberian kewarganegaraan ganda dan bersahut gayung oleh pemerintah ?. Itu yang menjadi renungan kita bersama.
(Redho)