Home / Radar Terkini / JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset pada Universitas Sebelas Maret

JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset pada Universitas Sebelas Maret

JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset pada Universitas Sebelas Maret

Rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri salah satunya dikarenakan proses birokrasi yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah.

Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum UNS angkatan tahun 1983 juga menyampaikan bahwa banyak negara maju yang menempatkan central authority menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung misalnya Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina.

Gagasan tersebut termasuk gagasan yang baru dan jika diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia.

BACA JUGA : Terima Pengurus Putra-putri TNI AD, AL dan AU (PPPAU, FKPPAL dan HIPAKAD), Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Perkuat Soliditas Kebangsaan

Kebaruan gagasan ini yakni pertama rekonstruksi kelembagaan central authority dalam rangka efektivitas penuntutan, kedua rekonstruksi kelembagaan central authority dalam asas dominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system serta efektivitas asset recovery di luar negeri.

Pada akhir pidatonya, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. juga menyampaikan semoga pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda khususnya mahasiswa di Universitas Sebelas Maret untuk terus berkarya dan berinovasi demi kemajuan ilmu pengetahuan. @redho fitriyadi


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca