Kajati Jatim Bakal Jebloskan Kembali Ronald Tannur ke Penjara
Kajati Jatim Bakal Jebloskan Kembali Ronald Tannur ke Penjara

Kajati Jatim Bakal Jebloskan Kembali Ronald Tannur ke Penjara

1 minute, 12 seconds Read

Radar Nusantara, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) bakal melakukan menjebloskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur kembali ke penjara, usai tiga hakim yang vonis dia bebas ditangkap dan jadi tersangka dugaan suap.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan mejebloskan kembali Ronald Tannur ke penjara hal itu menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan Ronald hukuman lima tahun penjara.

Mia menyebut dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

“Kita akan eksekusi. Tentu akan dilaksanakan sesudah ada putusan bisa kami download,” kata Mia saat ditemui di kantor Kejati Jatim, Kamis (24/10/2024).

Meski begitu, Mia mengaku saat ini belum menerima atau belum bisa mengakses salinan putusan kasasi tersebut hingga kini.

“Kami harus punya putusan dulu. Dari tadi belum terbuka, masih tertutup,” ucapnya

Lebih lanjut meski putusan kasasi Ronald yang hanya lima tahun, pihaknya sudah berbesar hati. Menurutnya, yang terpenting terpidana sudah diputus bersalah.

“Yang jelas kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah. Itu yang pertama,” ucapnya.

Tetapi, Mia bakal membuka opsi agar jaksa penuntut umum melakukan upaya peninjauan kembali. Pasalnya hukuman lima tahun itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Nanti kita upayakan petunjuk hukumnya seperti apa. Tentu kalau memang sudah sampai kasasi, kecuali kalau ada novum (bukti baru) bisa kita PK. Nanti bagaima instruksi pimpinan,” ucapnya.

(Redho)

Radar Terpopuler

NFSC 2025 Siap Digelar di Bontang: Ditjen Bina Adwil Dukung Ajang Pemadam Kebakaran Nasional
NFSC 2025 Siap Digelar di Bontang:...
Radar Nusantara, Jakarta – Kota Bontang, Kalimantan Timur,...
Read more
Fakta Korban Mutilasi Single Mom Dua Anak
Fakta Korban Mutilasi Single Mom Dua...
Radar Nusantara, Blitar - Kematian Uswatun Khasahan (UK)...
Read more
Kasus BBM Eceran Bercampur Air Pedagang Pertamini Mau Ganti Rugi
Kasus BBM Eceran Bercampur Air Pedagang...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Kasus BBM eceran bercampur...
Read more
YBM PLN UP3 Grobogan Dukung Pendidikan dengan Bantuan untuk TPQ di Asamrudung
YBM PLN UP3 Grobogan Dukung Pendidikan...
Radar Nusantara, Grobogan – Yayasan Baitul Maal (YBM)...
Read more
Serap Kendala Komunikasi di Sumut, Anggota Komisi I DPR RI Kunker ke Diskominfo Sumut
Serap Kendala Komunikasi di Sumut, Anggota...
Radar Nusantara, Medan - Anggota Komisi I Dewan...
Read more
Prajurit Lanal Banyuwangi Koarmada II , Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam di Perairan Tanjung Wedi
Prajurit Lanal Banyuwangi Koarmada II ,...
Radar Nusantara- SITUBONDO - Aksi sigap Prajurit Pos...
Read more
Ungkap Rasa Syukur, Prajurit KRI Diponegoro-365 Laksanakan Ibadah Umroh Terpimpin
Ungkap Rasa Syukur, Prajurit KRI Diponegoro-365...
Radar Nusantara. MEKKAH - Dalam perjalanan menuju Tanah...
Read more
Meriah dan Hangat, Penutupan Lattek Jalayudha 2025 Di Satkor Koarmada II
Meriah dan Hangat, Penutupan Lattek Jalayudha...
Radar Nusantara. SURABAYA - Dalam suasana penuh kekeluargaan,...
Read more
Harun Arrasid

Harun Arrasid

NO ID : 038-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *