Radar Nusantara, Mojokerto – Perilaku mengancam dengan tindak kekerasan, perampasan, dan intimidasi saat melakukan penagihan terhadap Debitur menambah stigma menakutkan yang dipertontonkan oleh oknum Debt Collector. Diantara peristiwa menakutkan tersebut dialami oleh Ebit, pria asal Kabupaten Nganjuk yang juga sebagai Debitur MNC Finance Cabang Kota Kediri.
Kasusnya kini bergulir di Polres Mojokerto, setelah Ebit mengalami perbuatan tidak menyenangkan yang mengancam nyawanya dan keluarganya. Dia resmi melaporkan/mengadukan sejumlah oknum Debt Collector tersebut ke Polres Mojokerto pada Sabtu siang, 12 April 2025.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto dikonfirmasi melalui sambungan telpon perihal laporan dari Ebit belum menanggapi. Sedangkan Ebit mengakui jika dirinya akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh Polres Mojokerto pada pekan depan.
“Ya minggu depan dijadwalkan diperiksa. Mohon dukungan dan doanya,” kata Ebit kepada wartawan, Kamis 17 April 2025.
Untuk diketahui, Ebit mendapat ancaman, intimidasi, dan upaya perampasan terhadap mobil Toyota Avanza tahun 2008 dengan nomor Polisi (nopol) AE 1101 EV, warna Silver, yang dikendarainya. Mobil tersebut dibelinya secara kredit melalui lembaga pembiayaan, MNC Finance di Jalan Joyoboyo, Kota Kediri.
Upaya perampasan terjadi pada Sabtu siang, 12 April 2025, saat Ebit bersama keluarganya hendak bepergian ke Kota Surabaya dari kediamannya di Kabupaten Nganjuk. Saat memasuki wilayah Kabupaten Mojokerto, Ebit dibuntuti oleh 3 unit mobil. Mobil tersebut hendak menghadang dan memepet mobil yang dikemudikan Ebit. Ebit nyaris kecelakaan.
Mendapat ancaman, Ebit menepikan kendaraanya di Pos Lalu Lintas (Lantas) Mertex, di Bypass Mojokerto. Saat turun dari mobilnya, Ebit sudah dikerumuni oleh 6 orang lebih yang mengaku sebagai jasa penagih dari MNC Finance. Mereka hendak membawa mobil Ebit, tapi Ebit mempertahankan mobilnya.
Karena kalah jumlah orang, Ebit meminta bantuan ke Petugas Polisi di Pos Lantas Mertex. Dari situ, 6 oknum Debt Collector tersebut menghentikan tindakannya mengintimidasi Ebit. Ebit kemudian pergi ke Polres Mojokerto didampingi oleh petugas Pos Lantas Mertex untuk membuat laporan Polisi.
Ebit berkata, dirinya terancam. Begitu pula dengan keluarganya yang saat itu di dalam mobil, sampai sekarang masih trauma dengan ulah oknum Debt Collector tersebut.
Dari beberapa oknum Debt Collector tersebut, Ebit mengenalinya. Dia adalah kelompok dari Iwan Sitorus, Imam “Planet Moker”, dan Anton. Mereka diduga dari pihak jasa penagihan, yaitu PT Cakra Baymax Sistem, yang berdomisili di Kabupaten Jombang.
Dodik Firmansyah, S.H., selaku Kuasa Hukum Ebit menjelaskan, aksi oknum Debt Collector yang berupaya menagih dan/atau merampas unit kendaraan yang dibawa oleh kliennya selaku Debitur merupakan bentuk arogansi dan premanisme. Jika bersengketa dengan jaminan fidusia, maka penyelesaiannya di Pengadilan. Dan jika mau mengambil unit kendaraan harus berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracth).
“Itu sudah tindak pidana,” kata Dodik Firmansyah, yang mengacu pada pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Dodik mengimbau, Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menggunakan pihak ketiga sebagai jasa penagihan agar tidak melakukan perilaku kekerasan dan intimidasi, yang mengancam Debiturnya. Kata Dodik Firmansyah, aturannya sudah jelas, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dodik berharap, pihak Satreskrim Polres Mojokerto segera menuntaskan laporan kliennya, dan memerika para Terlapor sesuai bukti-bukti yang telah dilampirkan. (Redho)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.